Tafsir Suroh An-nur ayat 6 - 10

 
                                                          بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم 

(6) وَ الَّذينَ يَرْمُونَ أَزْواجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَداءُ إِلاَّ أَنْفُسُهُمْ فَشَهادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهاداتٍ بِاللهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقينَ

Dan orang-orang yang menuduh isteri-isteri mereka sendiri, pada­hal tidak ada mempunyai saksi ­saksi , kecuali diri mereka sendiri saja , maka kesaksian seorangnya ialah empat kali kesaksian di atas nama Allah, bahwa sungguh ­sungguh dia berkata benar.


(7) وَ الْخامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللهِ عَلَيْهِ إِنْ كانَ مِنَ الْكاذِبينَ

Dan kelima, ialah bahwa laknat Allah atas dirinya jika dia berkata dusta.


(8) وَ يَدْرَؤُا عَنْهَا الْعَذابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهاداتٍ بِاللهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكاذِبينَ

Dan akan dihindarkan dari perempuan itu siksaan, jika dia naik saksi pula empat kali, di atas nama Allah ,
bahwa suaminya itu adalah pendusta.


(9) وَ الْخامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللهِ عَلَيْها إِنْ كانَ مِنَ الصَّادِقينَ

Dan kelima, bahwa kemurkaan Allah akan menimpa dirinya, kalau suaminya itu di pihak yang benar.


(10) وَلَوْلا فَضْلُ اللهِ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَتُهُ وَ أَنَّ اللهَ تَوَّابٌ حَكيمٌ

Dan kalaulah tak ada, kurnia Tuhan Allah beserta rahmatNya, dan bahwa Tuhan Allah adalah pemberi taubat dan Maha Bijaksana.


Hukum Li `an

Sudahlah jelas pada ayat-ayat yang telah lalu betapa beratnya hukum yang harus ditimpakan kepada orang yang kedapatan oleh empat saksi atau meng­akui terus-terang, bahwa dia berzina. Dan sudah jelas pula bagaimana beratnya hukuman bagi orang yang berani menuduh perempuan baik-baik melakukan zina.

"Kalau dia dapat mengemukakan empat saksi yang jelas melihat laksana pisau dimasukkan ke sarungnya lalu dia melancarkan tuduhan juga , maka hukuman beratlah yang akan diterimanya, akan dipukuli badannya dengan cemeti 80 kali.

Cobalah renungkan betapa coraknya masyarakat Islam itu. Yaitu masya­rakat yang tinggi mutunya, tidak mengorek-ngorek kesalahan orang dan tidak membuka rahasia orang. Bersopan-santun. Tidak ada dalam majlisnya perkataan yang hina dan rendah dan tidak bertanggungjawab. Yang satu menjaga kehormatan yang lain , atau satu rumah tangga yang lain. Kalau orang membi­carakan suatu soal dalam majlisnya , isi pembicaraan hanyalah hasil ketinggian budi , bukan , merunyut budi turun ke bawah.

Pangkalan masyarakat Islam itu ialah rumahtangga yang bahagia, rukun damai suami-isteri. Dari rumahtangga yang rukun damai itulah akan keluar kelaknya anak-anak yang berbakti, yang akan menyambung terus tugas hidup orang tuinya. Membentuk rumahtangga pun bukanlah perkara yang mudah, percobaa>a-perdobaan atasnya pun amat banyak pula.Tiang dan sendinya ialah percaya-mempercayai dan harga menghargakan . Hormat-menghormati dan mulia-memuliakan. Kesetiaan dan menjaga perasaan. Si isteri menumpah­kan kasih kepada suami. Si suami menumpahkan percaya kepada isteri.

Orang laki-laki hendaknya tidak bermata ke belakang ketika dia harus keluar rumah mencari rezeki untuk sandang dan pangan. Rasa cemburu dari kedua belah pihak akan menjadikan rumah tangga laksana neraka , laksana telur di ujung tanduk. Oleh sebab itu Rasulullah s.a.w. mengajarkan , jika seorang laki-laki kembali dari perjalanannya yang jauh pada larut malam, sebaiknya dia tidur di luar rumah saja, jangan mengganggu isterinya.sedang enak tidur. Atau, kalau kita menyebut yang buruk, mana tahu, entah si isteri itu telah berlaku curang, sehingga pada waktu itu dia sedang tidur dengan laki-laki lain , jangan sampai menyinggung perasaan kita. Niscaya kita sebagai laki-laki yang tahu harga diri, yang mempunyai syaraf , tidak akan membiarkan hal itu. Niscaya kita akan membayar kontan keadaan itu , kita sentak pisau dan bunuh keduanya pada waktu itu juga , habis perkara.

Menurut riwayat tarikh, seketika Saiyidina Umar bin Khathab menjadi Khalifah, sedang beliau duduk dihadapi oleh orang-orang besar Islam, tiba-tiba datanglah seorang pemuda dengan pedang tersentak ke hadapan majlis beliau, clan pedang itu berlumur darah. Lalu orang itu menceritakan dengan nafas sesak, bahwa pedangnya berlumur darah karena telah menikam isterinya sendiri yang sedang kedapatan seketiduran dengan laki-laki lain. Keduanya mati ditikamnya.

Harga diri seorang laki-laki dalam saat seperti demikian, harus ditunjukkan. Kalau tidak begitu adalah Dayyuts namanya. Hina kejatuhan derajat.Tetapi sikap yang demikian hanya boleh berlaku pada saat yang tidak ada jalan lain lagi. Sebagai seorang manusia beradab lebih baik kita mengelakkan jangan kejadian. Lebih baik supaya hati jangan luka, kalau perlu jika pulang tengah malam, jangan langsung ke rumah. Tidur saja di tempat lain, misalnya di mesjid.

Sekarang timbullah soal keraguan seorang suami terhadap keadaan isteri­nya sendiri. Inilah yang dimaksud dengan ayat 6 sampai 10, Surat an-Nur ini. Kalau seorang laki-laki mengetahui isterinya berbuat zina , dan dia:me­ngadukan halnya itu kepada hakim , padahal saksi-saksi tidak ada , dia sendiri boleh mengemukakan empat kali kesaksian.
Bolehlah susun kata tuduhan itu demikian bunyinya: "Dengan ini saya si fulan anak si fulan menuduh isteri saya nama si anu telah berbuat zina dengan si anu. Di atas nama Allah saya ber­sumpah bahwa keterangan yang saya berikan ini adalah benar." Perkataan ini diulangnya sampai empat kali.

Sebagai ucapan yang kelima disambungkan lagi: "Dan laknat kutuk : Tuhan Allah biarlah menimpa diri saya sendiri jika keterangan saya itu dusta."

Pada saat itu si perempuan tidaklah langsung dirajam atau didera (dipukul dengan cemeti), tetapi dia diberi kesempatan pula untuk membela dirinya. Yaitu apabila dia menangkis serangan itu dengan kata-kata seumpama: "Saya naik saksi pula di hadapan Allah , bahwasanya suami saya itu adalah bercakap dusta." Dijelaskannya perkataan itu sampai empat kali.

Dan kelima, sebagai penutup kata hendaklah diiringinya: "Dan biarlah kemurkaan Allah menimpa atas diri saya kalau suami saya itu berkuta benar."

Hal yang seperti ini bisa kejadian. Karena kalau sekiranya perempuan itu bunting, sedang suaminya sendiri merasa ragu-ragu, bahkan merasa tidak yakin bahwa anak yang dalem kandungan perempuan itu adalah anaknya sendiri yang akan me nyambung keturunannya yang akan menerima warisan pusaka­nya jika dia meninggal , sedang saksi yang mengetahui sampai empat orang bahwa perempuan itu berzina , tidak ada , adalah amat berat bagi laki-laki itu.

Dia dilarang menuduh isterinya berzina kalau tidak ada empat :orang saksi , sedang dia pun bebas buat tidak mengakui anak yang dalam.kandungan itu , yang akan dijadikan tanggung jawabnya.Padahal ini adalah soal keturunan , soal darah. Seorang ayah berhak buat meyakini bahwa anak yang dalam kandungan itu adalah sah anaknya sendiri.

Tetapi si perempuan berhak pula mempertahankan dirinya. kalau hanya tuduhan , meskipun telah dituduhkan sampai empat kali, dan telah dikeluarkan pula dengan kesediaan menerima kutuk laknak Allah' kalau dia berdusta: Namun derajat kesaksian demikian tidaklah sama dengan empat orang saksi yang menyaksikan dengan jelas.
Karena betapa pun seorang mempertahankan diri dengan seribu sumpah misalnya, kalau ada saksi-saksi menyaksikan ber­empat, namun sumpah itu tidak berlaku lagi. Sumpah bisa dipandang sumpah palsu, kalau bukti cukup. Oleh sebab itu maka si perempuan boleh memper­tahankan diri dan menolak pula dengan empat kali tolakan segala tuduhan suaminya, pada kata kelima dikuatkannya pula dengan sumpah bahwa dia ber­sedia pula menerima murka dan kutuk laknat Allah kalau apa yang dituduhkan suaminya itu benar adanya.

Seketika itu hakim hendaklah mengambil keputusan yang tepat. Kalau suami-isteri ini wajib dipisahkan, tegasnya bercerai atas kehendak hakim. Jika anak itu lahir kelak, tidaklah boleh dia disebut anak dari suami yang menuduh itu, dan segala kewajiban suami terhadap isteri putuslah sudah sejak masa itu.

Kalau selama ini si perempuan tinggal di rumah yang disediakan suaminya, mulai hakim melancarkan keputusannya, perempuan itu tidak dalam tang­gungan bekas suaminya lagi. Tentang bagaimana keadaan yang sebenarnya, tidaklah dapat lagi dijangkau oleh hukum yang diatur manusia, sebab sudah terserah kepada Ilmu Allah Ta'ala.

Sebab turunnya ayat ini adalah suatu riwayat yang dirawikan oleh Ibnu Abbas:

"Tatkala diturunkan Tuhan ayat: "Dan orang yang menuduh perempuan baik-baik." (ayat 4). Berkatalah `Ashim bin Adi dari sahabat Anshar: Betapa seorarig masuk ke dalam rumahnya, didapatinya seorang laki-laki sedang di atas perut isterinya. Kalau dia terlebih dahulu pergi mencari empat orang saksi orang itu telah selesai melepaskan nafsunya sebelum dia kembali, dan orang itu telah pergi, sedang kalau dibunuhnya, dia mesti dihukum bunuh pula.

Kalau dia berkata bahwa dia mendapati isterinya seketiduran dengan si fulan, dia mesti dihukum dera 80 kali karena tidak ada empat saksi. Kalau dia diamkan saja, terpendamlah kemarahan dalam hatinya menjadi dendam. Bagaimana yang baik? "Ya Tuhan, bukakanlah jalan."

Kata Ibnu Abbas selanjutnya:

 "Si `Ashim itu kebetulan mempunyai seorang anak saudara laki-laki 'Uwainir namanya, dan 'Uwainir in! telah kawin dengan seorang perempuan bemama Khaulah binti Qais. Pada suatu hari si 'Uwainir ini datang kepada `Ashim clan berkata: "Saya telah melihat Syuraik bin Samhaak di atas perut isteri saya Khaulah." Terkejut `Ashim mendengar berita itu sambil mengucapkan "Inna Lillahi wo Inna llaihi Raji'un". Lalu dia segera menghadap Rasulullah s.a.w. disampaikannyalah kepada beliau berita itu: "Ya Utusan Allah, dengan cepat keadaan yang tuan katakan itu telah terjadi dalam ke­luargaku sendiri." Lalu Rasulullah s.a.w. bersabda: "Apakah yang telah kejadi­an?" `Ashim menjawab: "Kemenakanku 'Uwainir mengatakan kepadaku bahwa dia melihat sendiri dengan mata kepalanya Syuraik bin Samhaak tidur di atas perut isterinya Khaulah." Padahal baik 'Uwainir, ataupun Khaulah atau Syuraik itu sendiri adalah dari keluarga anak saudaranya `Ashim belaka.

Mendengar itu - kata Ibnu Abbas selanjutnya - Rasulullah s.a.w. memanggil sekalian orang yang bersangkutan, dan setelah hadir semua, berkatalah beliau kepada `Uwainir: "Takwalah kepada Allah dari hal isterimu clan anak saudaramu, janganlah engkau menuduh isterimu itu." Menjawablah si 'Uwainir, "Ya Rasulullah, saya bersumpah Demi Allah, saya lihat sendiri si Syuraik di atas perut isteriku, sehingga lantaran itu sudah empat bulan saya tidak men­dekatinya lagi, karena dia telah bunting dari perhubungannya dengan orang min."
Maka berkata pulalah Rasulullah s.a.w.: "Takwalah engkau kepada Allah dan katakan terus-terang apa yang telah kau perbuat!"

Si perempuan itu menjawab: "Ya Rasulullah! Si 'Uwainir ini sangat pencemburu. Dilihatnya si Syuraik memandang lama kepada wajahku, dan bercakap-cakap kepada saya, lalu timbul cemburunya."

Tidaklah dapat diambil keputusan. Kalau diturutkan bunyi Wahyu di ayat empat, tidaklah dapat dijalankan, karena yang menuduh ini adalah suaminya sendiri. Si suami betapa pun jua, tidaklah akan dapat dipaksa mengakui anak yang dalam kandungan itu sebagai anaknya, padahal sudah empat bulan dia tidak mencampuri isterinya itu, yaitu sejak timbul keraguan di hatinya. Oleh sebab itu maka soal ini adalah soal baru, yang tidak serupa lagi dengan masalah Qazaf (menuduh perempuan muhshanat). Nabi s.a.w. pun belum dapat meng­ambil tindakan, sebelum ada keter.tuan Wahyu Ilahi. Maka turunlah ayat yang sedang kita perbincangkan ini.

Sekarang kita lanjutkan terus keterangan lbnu Abbas.

Ibnu Abbas berkata selanjutnya: "Tiba-tiba turunlah ayat-ayat ini: Maka Rasulullah s.a.w. pun menyuruh pada sahabat berkumpul buat sembahyang "Ash-Shalatu Jami'atun". Maka berkumpullah orang untuk mengerjakan sembahyang `Ashar. Sehabis sembahyang, berkatalah Nabi kepada si 'Uwainir (yang menuduh isterinya itu):

"Berdirilah engkau dan ucapkanlah: Saya bersaksi di hadapan Allah bahwa si Khaulah (isteriku) telah berzina, dan tuduhanku ini adalah benar." Si 'Uwainir mengulangi perkataan itu dengan tegas.

Lalu Nabi berkata pula: "Katakanlah olehmu: Saya bersaksi di hadapan Allah bahwa saya melihat sendiri si Syuraik telah tidur di atas perutnya, dan saya adalah berkata benar." Ucapan itu pun dikatakan dengan tegas oleh 'Uwainir.

Lalu Nabi berkata pula: "Katakan: Saya bersaksi di hadapan Allah bahwa dia bunting dari laki-laki lain, bukan dari saya. Dan saya adalah di pihak yang benar." Perkataan itu diulang oleh 'Uwainir dengan tegas.

Nabi melanjutkan pula: "Katakanlah: Saya bersaksi di hadapan Allah bahwa dia telah berzina, clan saya telah tidak mendekatinya sejak 4 bulan, clan saya adalah berkata benar." Itu pun diturutinya sejelas-jelasnya.

Kemudian itu Nabi berkata: "Katakan: Kutuk laknat Allah akan jatuh ke atas diri 'Uwainir (dirinya sendiri), kalau dia berkata dusta."

Setelah selesai dia mengatakan perkataan yang diajarkan Nabi itu, satu demi satu, Nabi pun bersabda:

"Sekarang duduklah!" Si 'Uwainir pun duduk.

"Sekarang, engkau pula berdiri!" ujar Nabi s.a.w. kepada Khaulah.

Lalu dia pun berdiri  dan diajarkan Nabi pula kepadanya ucapan-ucapan yang pertama:

Saya bersaksi di hadapan Allah bahwa saya tidaklah berzina, clan suami saya tidak pernah melihat si Syuraik tidur di atas perut saya. Percakapan suami saya itu adalah dusta." Memang 'Uwainir adalah bercakap dusta!"

Ucapan yang kedua: "Saya bersaksi di hadapan Allah, bahwa dia tidak pemah melihat si Syuraik tidur di atas perut saya."

Ucapan ketiga: "Saya bersaksi di hadapan Allah, bahwa saya bunting ini adalah dari suami saya sendiri. Tuduhannya itu adalah dusta."

Ucapan keempat: "Saya bersaksi di hadapan Allah, bahwa suami saya tidaklah pemah melihat saya berbuat jahat. Segala tuduhannya itu adalah dusta."

Ucapan kelima ialah: "Kemurkaan Allah biarlah menimpa Khaulah (dirinya sendiri), kalau tuduhan 'Uwainir itu benar."
Berkata Ibnu Abbas selanjutnya: "Setelah mendengar kedua keterangan itu, maka Rasulullah s.a.w. memutuskan memfarak (memisahkan) di antara keduanya."

Menurut riwayat Ibnu Abbas juga dari silsilah yang lain: "Setelah si Khaulah itu sampai kepada syahadah yang kelima, adalah orang mengatakan kepada­nya, apabila engkau ucapkan syahadah kelima, meskipun engkau terlepas dari hukuman dera, namun siksa Tuhan Allah atas dirimu kelak adalah amat besar. Mendengar itu si Khaulah kelihatan agak gugup, nyaris dia mengaku saja terus­terang. Tetapi kedengaran dia berbisik: "Saya tidak hendak memberi malu kaumku." Maka dengan segera diucapkannyalah kesaksian yang kelima itu."

Maka selesailah perkara, si 'Uwainir tidaklah dihukum dera 80 kali karena menuduh dengan tidak mengemukakan empat saksi. Karena hal itu telah di­gantinya dengan 4 kali perkataan dengan dikuatkan dengan kesaksian di hadapan Allah, ditutup dengan ucapan kelima bahwa dia,bersedia menerima kutuk laknat Allah, kalau dia berkata dusta.

Si perempuan telah terlepas dari hukum rajam sampai mati, atau dera sampai mati karena berzina, karena yang menuduh tidak dapat mengemuka­kan 4 saksi, dan dia diberi kesempatan menangkis tuduhan 4 kali pula dengan memakai "Kesaksian Allah" itu, dengan 4 kali tangkisan kesaksian Allah pula dikuatkan pada yang kelimanya dengan kesediaan menerima risiko, yaitu kemurkaan Allah dunia dan akhirat.
Hidup itu -telah rusak, rumahtangga telah hancur lebur, sehingga tidak dapat diteruskan lagi.

Kesaksian si laki-laki di muka umum bahwa anak yang dalam kandungan itu bukanlah anaknya, tidaklah dapat hakim yang mana jua pun memaksa nya mengubahnya.

Keduanya pun dipisahkan buat selamanya, si laki-laki tidak berkewajiban apa-apa lagi kepada perempuan itu, clan anak itu tidak berhak selama-lamanya buat mengakui bahwa dia anak laki-laki yang telah menuduh ibunya berzina. Dan konsekwensi selanjutnya ialah bahwa tidak diakui sah hubungan nasab turunan di antara anak itu derigan bekas suami ibunya itu. Tidak ada pembagi­an harta pusaka jika mati.

Hukum beginilah yang dinamai "Li'an" atau "Mula'anah", artinya kutuk ­mengutuk.

Ada juga riwayat yang lain menyatakan bahwa Rasulullah s.a.w. pemah berkata bahwa jika anak itu lahir kelak, kalau matanya hitam bulat clan pinggul­nya tegap, benarlah perkataan si 'Uwainir, tetapi kalau kulitnya kemerah merahan, artinya menyerupai si 'Uwainir sendiri, bohonglah dia Dan benarlah pertahanan perempuan itu. Lalu ada berita bahwa anak itu lahir membawa wajah yang tidak menyenangkan, entah barangkali merugikan pihak yang perempuan. Maka soal-soal yang begitu tidak dibicarakan lagi. Perkaranya sudah habis, keadaan yang sebenarnya terserahlah kepada Tuhan, karena di belakang hidup kita yang sekarang ini akan ada lagi "Yaumul Hisab", hari ber­hitung yang sebenarnya. Di situlah perkara akan lebih jelas.

Di dalam pelaksanaan hukum ini nampaklah anugerah kurnia Ilahi clan rahmatNya. Begitu beratnya hukuman atas orang berzina jika cukup saksi, clan begitu pula beratnya hukuman bagi sl penuduh kalau saksi tidak cukup. Maka dengan kurnia Ilahi, hukum ini berubah jadinya kalau tuduh-menuduh ini ter­jadi di antara suami-isteri. Tidak akan dijalankan hukum itu, adalah kurnia dan rahmat. Tetapi harus dikemukakan pertanggunganjawab jiwa yang maha be.rat, yaitu 4 kali naik saksi dengan nama Allah dan bersedia dikutuk laknat Allah atau ditimpa murkaNya kalau ada yang bohong. Bagi seorang Mu'min soal ini lebih berat daripada hanya pukulan clan cambuk.

Dengan adanya sebutan Tuhan adalah pemberi taubat, terbayanglah betapa besarnya soal ini. Tuduh-menuduh, yang sampai mengelakkan pe­ngakuan terhadap anak yang dalam kandungan, bukanlah perkara kecil dan patut diabaikan. Seorang Mu'min tidak akan berani menempuh jalan ini kalau tidak sangat dharurat.

Dengan adanya sebutan sifat tuan hakim, maha bijaksana, nampaklah bahwa tidak, akan ada pelanggaran atas keadilan. Si laki-laki tidaklah akan begitu lancang menuduh isterinya bunting bukan mengandung anaknya. Si perempuan tidaklah akan langsung dihukum rajam lantaran tuduhan itu, karena saksi yang cukup tidak ada. Tuhan Allah adalah Maha Bijaksana, karena seakan-akan Tuhan Yang Maha Bijaksana itulah sekarang yang mengambil tanggungjawab dari tangan manusia, hatta pun dari tangan Nabi Muhammad s.a.w. sendiri clan kelak di hari akhirat akan dibukalah keadaan yang sebenar­nya. Walaupun misalnya jika anak itu lahir kelak, akan jelas pada wajahnya, anak siapa dia sebenarnya, karena anak itu menyerupai orang tuanya, perkara tidak boleh dibuka-buka lagi.

Tidak ada faedahnya membuka-buka soal seperti itu kembali dalam masyarakat Islam yang tinggi mutunya.
 


01  02  03  04  05  06   07   08   09  10  11 12  13  14  15     Main Page .... >>>>