Dengan nama Allah Yang Maha Murah lagi Pengasih.
{1) سُورَةٌ أَنْزَلْناها وَ فَرَضْناها وَ أَنْزَلْنا فيها
آياتٍ بَيِّناتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Inilah dia satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankannya),
dan Kami terakan pula di dalamnya ayatayat nyata, supaya kamu mendapat
peringatan.
(2)
الزَّانِيَةُ وَ الزَّاني فَاجْلِدُوا كُلَّ واحِدٍ
مِنْهُما مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِما رَأْفَةٌ في دينِ اللهِ
إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَ الْيَوْمِ الْآخِرِ وَ لْيَشْهَدْ
عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنينَ
Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, hendaklah
kamu dera tiap-tiap satu dari keduanya itu dengan seratus kali deraan.Dan
janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan kasihan kepada keduanya di dalam
menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu sebenarnya beriman
kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah hukuman keduanya itu disaksikan
oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Di dalam ayat-ayat yang pertama ini sudah jelas bahwa Surat
an-Nur ini diturunkan berisi peraturan-peraturan dan perintah yang wajib
dijafankan masyarakat Islam, dilakukan dan tidak boleh diabaikan, mesti
dijadikan dan yang berjalan kuat kuasanya atas masyarakat.
Dan di samping peraturan-peraturan yang mesti dijalankan itu. Surat ini
tetap mengandung ayat-ayat yang terang dan jelas, diterangkan atau
dijelaskan terutama berkenaan dengan hubungan seseorang dengan Tuhannya ,
dalam rangka kepercayaan Tauhid, yang menjadi pokok pangkal pendirian
seorang Islam dan masyarakat Islam.
Dengan keduanya ini, peraturan yang diwajibkan dan ayat-ayat yang jelas
tumbuhnya masyarakat dengan kuat dan teguhnya sebab segala peraturan yang
berlaku bukan semata kehendak manusia, tetapi bersumber daripada Allah.
Dijelaskan hal ini supaya kita segenap pendukung masyarak islam ingat
benar-benar pegangan hidup atau sendi tempat menegakkan masyarakat Islam itu.
Dari ayat-ayat seperti inilah tumbuhnya cita (ideologi) yang tak kunjung
padam di dalam hati setiap Muslim hendak mengurus betapa supaya masyarakat
yang baik dan terpuji, adil dan makmur, rambah dan ripah bisa terbntuk .
Ini pula sebabnya maka dalam titik tolak fikiran Islam tidak ada pemisahan
antara agama dengan masyarakat , baik masyarakat kesukuan dan kabilah atau
pun kelaknya masyarakat yang telah membentuk dirinya sebagai negara . Tuhan
mendatangkan perintah, dan perintah itu wajib dilaksanakan dijadikan
kenyataan dalam masyarakat Tuhan menjadi pembentuk undang undang (legislatif),
dan manusia sejak pemegang pemerintahan sampai rakyat pelaksananya (eksekutif).
Apabila dia dapat berjihad (berjuang) untuk capai cita-cita
itu, berapa pun tercapainya, si Muslim merasa mendapat dari Tuhan, bukan
saja kebahagiaan dunia, bahkan pula kebahagiaan syurga di akhirat. Dan kalau
dia berlengah diri itu , dia merasa berdosa. Celakalah di dunia dan neraka
di akhirat. Adapun, kuat lemahnya cita yang demikian dalam dirinya adalah
bergantung dari kuat atau lemahnya pengertiannya atas tuntutan-tuntutan
agamanya.
Ini adalah tujuan hidup seorang Muslim: yaitu melaksanakan kehendak hukum
Allah dalam masyarakat. Sebab menurut Islam, sumber hukum Allah dan Rasul,
yang dinamai Syari'at. Tetapi tidaklah dapat kita melupakan bahwasanya
keadaan adalah terbagi dua. Yaitu tujuan (Ghayah) dan taktik untuk mencapai
tujuan (Wasilah). Kadang-kadang dia jatuh karena ke - salahan taktik, yang
karena hebatnya rintangan atau karena belum adanya pengalaman
Tetapi kesalahan taktik atau kegagalan haruslah dijadikannya pengajaran
melanjutkan lagi mencapai yang ditujunya.
أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا
وَ هُمْ لا يُفْتَنُون
وَ لَقَدْ فَتَنَّا الَّذينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللهُ الَّذينَ
صَدَقُوا وَ لَيَعْلَمَنَّ الْكاذِبينَ
'Apakah manusia menyangka bahwa mereka akan dibiarkan saja
berkata "Kami beriman." Padahal mereka belum diuji? Sungguh telah Kami uji
orang yang sebelum, mereka, maka diketahui Allah siapa di antara mereka yang
benar-benar beriman dan siapa pula yang hanya berbohong belaka (al-Ankabut
2-3)
الزَّانِيَةُ وَ الزَّاني فَاجْلِدُوا كُلَّ واحِدٍ
مِنْهُما مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِما رَأْفَةٌ في دينِ اللهِ
إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَ الْيَوْمِ الْآخِرِ وَ لْيَشْهَدْ
عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنينَ
(2) Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina,
hendaklah kamu dera tiap-tiap satu dari keduanya itu dengan seratus kali
deraan.Dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan kasihan kepada keduanya
di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu sebenarnya
beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah hukuman keduanya itu
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Hukuman Zina (I)
Berzina adalah segala persetubuhan di luar nikah. Asal persetubuhan itu
belum atau tidak disahkan dengan nikah, atau tidak dapat disahkan dengan
nikah, termasuklah dia dalam golongan zina. Tidaklah diperhitungkan sukakah
kedua belah pihak atau tidak suka, misal pihak yang seorang memaksa atau
memperkosa atas pihak lain.
Kita jelaskan hal ini karena dalam buku-buku hukum pidana barat, yang sudah
banyak ditiru oleh negara-negara orang Islam yang dijajah oleh orang Barat,
ataupun terpengaruh oleh cara berfikir orang Barat yang disebut berzina
ialah jika seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang perempuan yang
bersuami, dan suami perempuan itu mengadu kepada hakim. Maka kalau
suaminya tidak keberatan tidak kena hukuman lagi.
Dalam hukuman pidana Barat itu juga, baru disebut berzina kalau misalnya si
perempuan diperkosa, artinya dia tidak suka, karena dia masih di bawah umur.
Lalu dia mengadu kepada hakim, dan pengaduannya itu diterima, maka
dipersalahkan laki-laki itu. Maka segala persetubuhan suka sama suka, dalam
cara fikiran demikian, tidaklah termasuk zina walaupun yang bersetubuh itu
tidak nikah. Dan baru mendapat hukuman keras kalau terjadi perkosaan kepada
gadis di bawah umur, sehingga pecah perawannya, padahal dia belum matang
buat menerima persetubuhan. Tetapi walaupun dia masih perawan, kalau dia
sendiri suka, tidaklah dihukum.
Maka perzinaan menurut yang ditentukan oleh Islam itu ialah persetubuhan
yang terjadi di luar nikah, walau suka sama suka. Mana pula perzinaan yang
tidak suka sama suka ?
Cara Pelaksanaan Hukuman
Sumber hukum yang pertama dalam Islam- ialah al-Quran. Dengan demikian
sudahlah ada patokan hukum dengan adanya ayat 2 pada Surat an-Nur ini.
Tetapi belumlah cukup berpegang pada bunyi ayat saja, melainkan hendaklah
diperhatikan pula betapa caranya Rasul Allah melaksanakan hukum itu Sebab
itu maka "Sunnah Rasulullah" adalah sumber hukum yang kedua Menurut Rasul
Allah s.a.w.: Yang melakukan zina itu dibagi atas dua tingkat, yaitu yang
mendapat hukum sangat berat dan yang dijatuhi hukumar berat. Yang mendapat
hukum sangat berat ialah orang muhshan . Arti aslinya ialah orang-orang yang
terbenteng, orang-orang yang tidak patut berzina, karena hidupnya berbenteng
oleh pandangan masyarakat, se.hingga pandangan umum sudah menganggap dia
tidaklah patut berbuat demikian. Yaitu keduanya itu telah cukup umur (baligh)
dan berakal (`aqil) lagi merdeka, lagi Islam dan laki-lakinya ada isteri,
dan perempuannya ada bersuami, dihubungkan "keberatan" atau tidaknya
suaminya atau isterinya yang sah itu, hukumannya ialah rajam, yaitu diikat
dan dibawa ke tengah kumpulan , orang ramai kaum Muslimin, lalu dilempari
dengan batu sampai mati.
Meskipun pelemparan dengan batu itu tidak tersebut dalam ayat, dia menjadi
hujjah (alasan), karena demikianlah telah diakukan oleh Rasulullah s.a.w.
Dan menjalankan hukum ini diterima dari perawi-perawi yang dapat dipercaya,
yaitu: Abu Bakar, Umar, Ali, Jahir bin Abdullah, Abu Said al-Khudari, Abu
Hurairah, Zayid bin Khalid dan Buraidah al-Aslami. Semuanya sahabat-sahabat
yang besar-besar dan ternama.
Hukuman ini pernah dilakukan
oleh Rasul Allah s.a.w. kepada seorang sahabat yang bernama Ma'iz, yang
datang sendiri mengakui terus-terang ke pada Nabi bahwa dia telah bersalah
berbuat zina. Dia sendiri yang minta dihukum. Berkali-kali Nabi s.a.w.
mencoba meringankan soal ini, sehingga beliau berkata: "Mungkin baru engkau
pegang-pegang saja," "mungkin tidak sampai engkau setubuhi," dan sebagainya,
tetapi Ma'iz berkata juga terus terang bahwa dia memang telah berzina, bahwa
dia memang telah melangar larangan Tuhan, dan belumlah dia merasa ringan
dari pukulan dan pukulan batin sebelum dia dihukum. Maka atas permintaannya
sendirilah dia dirajam sampai mati.
Kejadian itu pula hal demikian pada dua orang wanita, seorang dari suku Bani
Lukham dan seorang lagi persukuan Bani Ghamid, datang pula mengaku di
hadapan Nabi bahwa mereka telah terlanjur berzina. Seorang di antara sedang
hamil dari perzinahan itu. Sebagai Ma'iz, kedua perempuan itu rupanya merasa
tekanan batin yang amat sangat sebelum hukuman itu dijalankan pada diri
mereka, sehingga dijalankan pula hukuman rajam itu, sampai mati. Dan
terhadap kepada perempuan yang hamil itu, hukum tersebut baru dijalan
setelah anaknya lahir dan besar, lepas dari menyusu. Itu pun perempuan
sendiri juga yang datang melaporkan diri .
Adapun perempuan dan laki-laki yang tidak muhshan, misalnya perempuan yang
tidak atau belum bersuami dan laki-laki yang tidak atau belum beristeri,
dilakukankan hukuman sebagai tersebut dalam ayat tadi, yaitu dipukul cambuk,
atau dengan rotan 100 kali, di hadapan khalayak ramai kaum Muslimin.
Itulah hukuman duniawi. Adapun dalam perhitungan agama, zina adalah fermasuk
dosa yang amat besar. dan azab siksa yang akan diterimanya di akhirat sangat
besar pula.
Adalah tiga macam dosa besar yang diancam oleh siksa yang besar,
yaitu :
pertama mempersekutukan Tuhan Allah dengan yang lain, kedua membunuh
manusia, ketiga berbuat zina.
Yang pertama menjadi dosa besar karena dia
menghancurkan hubungan dengan Tuhan, yang kedua karena menghilangkan
keamanan masyarakat, yang ketiga karena mengacaukan masyarakat.
Tersebut dalam ayat:
وَ الَّذينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلٰهاً آخَرَ وَلا
يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ
وَمَنْ يَفْعَلْ ذلِكَ يَلْقَ أَثاما
"Dan orang-orang yang tidak menyeru Allah beserta Tuhan yang
lain, dan tidak membunuh akan suatu diri, kecuali dengan haknya (hukum bunuh)
dan tidak pula berzina. Barangsiapa berbuat semacam itu, bertemulah dia
dengan dosa." (al-Furqan: 68)
Dalam suatu Hadis yang
diriwayatkan' oleh Huzaifah, tersebut pula Sabda Rasulullah s.a.w. tentang
bahaya dan celakanya zina bagi seseorang yang melakukannya:
"Hai sekalian orang, jauhilah olehmu akan zina,
karena zina menimbulkan 6 kecelakaan. Adapun yang 3 di dunia ialah 3 pula di
akhirat, yaitu menjatuhkan harga peribadi, menyebabkan miskin dan mengurangi
umur, dan 3 di akhirat ialah kebencian Tuhan, keburukan perhitungan dan azab
siksa neraka. "
Sejak dari syariat Nabi Musa, baik dalam hukum 10 (Kitab Taurat) ataupun
dalam pelaksanaan hukum Taurat itu, zina telah dilararig keras dan
barangsiapa yang melakukannya diancam dengan hukum rajam juga.
Dan Nabi Isa
Almasih sendiri pun memberi peringatan keras kepada murid-muridnya agar
janganlah memandang perkara enteng zina itu, sehingga beliau berpesan kalau
matamu lelah terlanjur berzina, yaitu salah pandangmu kepada perempuan
karena syahwatmu, lebih baik dikorek mata itu.
Cuma Nabi Isa yang tidak
mempunyai kekuasaan buat menjalankan hukum Taurat, yaitu rajam itu. Sebab
kekuasaan ketika itu tidak ada di tangan beliau.
Negeri Palestina adalah di
bawah kekuasaan bangsa Romawi. Dan setelah Nabi Muhammad s.a.w. menegakkan
kekuasaan Islam di Madinah, barulah dibangkitkan hukum Taurat itu.
Malahan
seketika terdapat orang Yahudi dalam pemerintahan Madinah berbuat zina,
telah disuruhnya membaca Nash Kitab Taurat yang masih ada di tangan mereka,
dan Nabi menjalankan hukum Taurat mereka.
Di dalam ayat No. 2 itu dijelaskan bahwa hukum itu mesti dan tidak boleh
dikendurkan karena merasa belas-kasihan atau menenggang. Malahan di dalam
susunan ayat itu didahulukan menyebut laki-laki yang berzina. Karena
menghambat jangan sampai orang mengendurkan hukum karena yang akan dihukum
itu ialah "kaum lemah", "wanita yang patut dikasihani" dan sebagainya.
Mengapa Islam sekeras itu menghukum orang yang berzina?
Diterangkanlah kesimpulan maksud agama, yaitu untuk memelihara lima perkara.
Pertama, memelihara Agama itu sendiri. Sebab itu dihukum orang yang murtad ,
dihukum orang yang meninggalkan sembahyang dengaan sengaja. dihukum orang
yang tidak mau mengeluarkan zakat. Dan untuk memelihara dan mempertahankan
Agama, diperbolehkan berperang.
Kedua, memelihara jiwa raga manusia. Sebab itu dihukum Qishas siapa yang
membunuh sesamanya manusia. Dan dilarang membunuh diri sendiri. Dilarang
menggugurkan kandungan. Tidak boleh orang bertindak sendiri membunuh orang
yang bersalah misalnya, kalau tidak hakim yang melakukannya karena suatu
keputusan hukum. Atau berbunuh-bunuhan berperang menegakkan agama atau
membela batas-batas negara
Ketiga, memelihara kehormatan. Hendaklah hubungan laki-laki dan perempuan
dengan nikah. Dilarang berzina dan didera atau dirajam siapa yang
melakukannya. Di zaman pemerintah Khalifah keempat Ali bin Abu Thalib pemah
dilakukan hukuman bakar atas orang setubuh sejenis (liwath), yaitu laki-laki
menyetubuhi laki-laki atau prempuan mengadu farajnya dengan sesamanya
perempuan (musabaqah) dan juga dijatuhkan hukuman bunuh atas orang yang
tertangkap menyutubuhi binatang.
Keempat, memelihara akal. Sebab itu dihukum pukul (dera ) orang yang minum
minuman keras yang memabukkan, karena mabuk adalah merusak akal.
Kelima, memelihara hartabenda. Dianjurkan berusaha mencari rezki yang halal.
Dihukum pencuri dengan memotong tangannya, perampok disalib atau dipotong
kaki dan tangan, atau dibuang.
Dan wibawa hukum ini harus dijaga, tidak boleh diremehkan, diabaikan, tidak
boleh menenggang, atau karena rasa kasihan. Dkendukan karena
tenggang-menenggang
"Kalau mencuri Fatimah binti Muhammad, akan saya
potong juga tangannya. "
Maka berzina adalah suatu dosa besar, yang apabila iman
kepada Tuhan sudah amat mendalam, dan pengaruh kehidupan Islam itu telah
mendalam pula dalam masyarakat Islam, sangatlah orang berusaha menjauhinya,
dan seorang yang berzina akan dikutuk dan dibenci oleh masyarakat yang masih
dipengaruhi oleh fikiran-fikiran Islam, amat dipandang aib kalau ada seorang
dara belum bersuami, setelah nikah perawannya tidak ada lagi.
Sampai
menjadi adat yang ganjil dan agak buruk dipandang dengan kaca mata zaman
sekarang, yaitu seluruh keluarga menunggu pagi-pagi hari pertama perkawinan,
adakah pergaulan pengantin laki-laki dan perempuan itu "selamat". Artinya
masih adakah perawan pengantin perempuan itu. Pengantin lakilaki wajib
melaporkan dan menunjukkan bukti, misalnya kain yang berdarah.
Menilik kepada ini, sekarang mulailah hilang keheranan kita mengapa di zaman
Rasul Allah hukuman rajam dan dera dilakukan kepada orang-orang yang mengaku
terus-terang bahwa dia telah bersalah, padahal telah dinasihati, namun dia
masih bersungguh-sungguh mengatakan bahwa dia memang bersalah, dia sendiri
minta dihukum, dan jiwanya belum merasa puas sebelum dirinya mati ditimpuki
batu. Sampai kejadian hal ini pada seorang laki-laki dan dua perempuan.
Nabi Muhammad s.a.w. sendiri, meskipun telah menjalankan hukum itu menurut
Sabda Tuhan, dan sekali-sekali tidak dipengaruhi oleh rasa kasihan, karena
membawa rasa demikian dalam melaksanakan hukum; telah dapat memisahkan rasa
kasihannya dalam pelaksanaan hukumnya. Seketika merajam seorang perempuan
yang mengaku itu, sahabat-sahabat Nabi telah datang merajam beramai-ramai.
Di antaranya ialah Pahlawan Islam yang besar, Khalid bin Walid turut
merajamnya, dan mulutnya telah keluar perkataan kasar memaki dan mengutuk
perempuan itu. Dengan tegas Nabi s.a.w. telah menegur Khalid: "Jangan
memaki hai Khalid, jangan memaki. Laksanakan sajalah hukuman ini dengan
tenang."
Memang, dia telah mengaku. Pengakuan itu ialah alamat iman dan tauhid yang
sudah kembali dalam jiwanya setelah dia taubat. Sebagai mana Sabda Tuhan di
dalam satu Hadis Qudsi: "Kalau ada hambaKu yang bersalah agar dia bertaubat
kepadaKu."
Kadang-kadang menurut ilmu jiwa, iman orang yang bersalah lalu bertaubat,
kadang-kadang melebihi murni daripada iman orang yang merasa tidak pernah
bersalah.
Dalam sebuah Hadis Shahih riwayat Bukhari dan Muslim tersebut:
"Tidaklah mencuri seorang pencuri, melainkan
karena dia musyrik. Tidaklah berzina seorang yang berzina, melainkan karena
dia musyrik."
Orang-orang yang bersalah itu telah insaf bahwa dia telah musyrik, lalu dia
kembali ke dalam lingkungan tauhid yang murni dan untuk itu dia merasa
adalah suatu tanda dari taubat, kalau dia mengaku dan minta dijalankan
hukuman karena dia telah berzina. Itulah sebabnya maka Nabi Muhammad s.a.w.
melarang memaki-maki orang itu.
Islam menekankan benar beratnya hukum zina. Di dunia kalau kekuasaan Islam
berdiri, mereka dihukum rajam.
Di akhirat diancam oleh api neraka yang bernyala-nyala, di dalam masyarakat
dikutuk oleh anggota masyarakat seluruhnya, dipandang sebagai orang yang
jatuh harganya di hadapan umum, dipandang sebagai "Sampah Masyarakat" orang
telalh kehilangan muka, yang kehilangan kehebatan dirinya. Mengapa sampai
demikian?
Sebabnya ialah Islam menghendaki berdirinya keturunan yang bersih, anak-anak
yang tidak kehilangan pegangan karena tidak tentu siapa bapaknya. Islam
menghendaki insan yang akan menjadi "Khalifah Allah". Insan yang jadi
Khalifah Allah jangan sampai merunduk menghadapi masyarakat sekelilingnya,
sehingga bakatnya tidak timbul, karena hati sanubarinya selalu merasa ragu
dan malu karena tidak terang siapa ayahnya. Kalau dia kucing atau anjing,
tidaklah akan menjadi soal.
Penyelidikan ahli ilmu jiwa moden
pun telah sampai kepada tekanan tekanan batin atas diri orang yang tidak
terang siapa bapaknya. Itu dipandang pada nilai seorang peribadi.
Jika dipandang pula dari segi pembangunan bangsa, maka suatu bangsa tidaklah
dapat mempertahankan dirinya dari keruntuhan, kalau zina telah menjadi
penyakit umum.
Rasa harga diri yang disebut dalam bahasa Arab "Ghiroh,
Syahamah, Hamasah, Fakhr", keberanian, ketangkasan, kecemburuan, biar nyawa
melayang asal harga diri jangan direndahkan orang dengan sendirinya akan
hilang, kalau zina sudah menjadi penyakit masyarakat.
Sebab itu diperingatkan Tuhan pada ayat lain:
وَلا تَقْرَبُوا
الزِّنى إِنَّهُ كانَ فاحِشَةً وَ ساءَ سَبيلاً
"Janganlah didekati zina, karena dia sangat keji dan jalan yang
amat jahat. "
(al-Isra': 32)
Masyarakat yang kuat dan teguh, yang dapat menciptakan kemanusiaan yang
tertinggi ialah yang belum dihinggapi penyakit zina. Tetapi kalau zina sudah
jadi penyakit umum, sehing - ga hubungan jantan clan betina sudah di pandang
hanya sebagai "minuman segelas" air sa - ja , masyarakat ini akan merana .
Sejarah bangsa-bangsa kuno dapat dijadikan i'tibar dalam perkara ini.
Kejatuhan bangsa Romawi purbakala, keruntuhan Mesir purbakala, ialah
sete lah amat tipis batas laki-laki dengan perempuan, sehingga laki-laki
sudah "kepadusian". Dan perempuan sudah melenggang-lenggok mengarah
lakilaki. Laki-laki hilang miangnya karena dipengaruhi perempuan, sehingga
kerapkali urusan negara yang penting-penting, dipengaruhi oleh perempuan
yang menjadi "gula-gula".
Di Eropa sendiri sudah dikaji orang sebab-sebab kejatuhan bangsa Perancis
pada dua kali perang besar. Salah satu sebab terpenting dari kejatuhan itu
ialah karena zina tidak jadi soal lagi. Hanya segelas air, yang di minum
karena haus. Pengarang-pengarang mengisah - kan betapa perempuan mempengaruhi
kehidupan penghendak-penghendak politik, sehingga benteng pertahanan negara
kucar-kacir. Terutama pula karena buah fikiran filsafat dari ahli ilmu jiwa
moden. Sigmund Freud yang mengatakan bahwa kehidupan manusia maju mundurnya
perjuangan hidup, katanya ditentukan oleh "Libido" oleh nafsu kelamin
laki-laki dan perempuan.
Dunia sekarang telah diuji oleh bahaya yang besar, bahaya "zina" bukan soal
lagi. Peradaban modern telah terpisah sama sekali dari agama. Perhubungan
manusia sudah hampir-hampir seperti hubungan binatang. Pesan Nabi Isa
Almasih yang mengatakan "korek matamu jika dia memandang perempuan dengan
nafsu syahwat" atau wahyu yang diterima Nabi Muhammad s.a.w. "rajam siapa
yang berzina" sudah hanya tinggal dalam tulisan Kitab-kitab Suci saja,
malahan menjadi tertawaan.
Bekas dari penyakit ini akan melarut. Masyarakat tidak akan terus maju
kepada budi tinggi, tetapi sudah terang mulai merana dan turun. Dalam dunia
Islam sendiri, yang dulu begitu besar memandang zina, sudah mulai pula masuk
pengaruh itu.
Zina dahulu disembunyikan, sekarang dipropagandakan dengan film-film cabul,
dengan model-model pakaian yang menggiurkan syahwat, dengan perlombaan
kecantikan, kono paha, betis dan sebagainya, pakaian mandi bikini, dansa
bersinggungan badan tindih-menindih, tekan-menekan di lantai dansa, disiram
lagi dengan arak clan minurnan-minuman keras yang lain, supaya lebih bebas
dari akal budi, sehingga akhirnya orang merasa bangga karena dia telah dapat
menuruti hidup demikian, clan sebaliknya bertambah kurang orang yang berani
mengangkat mulut mencela zina, sebab jumlah orang yang tidak berzina itu
sudah tinggal sedikit. Padahal orang yang telah terperosok kepada zina tidak
dapat lagi membuka mulut buat mencelanya, sebab gengsi peribadi sudah jatuh,
sebagai akibat dalam salinan Hadis tadi.
Mari kita perhatikan betapa pula sikap pelaksanaan hukum dera dan rajam itu
dalam agama Islam. Bolehkah seorang yang disangka berbuat zina terus didera
dan dirajam? Adalah empat syarat bertemu , baru hukum itu dijalankan:
1. Yang bersalah sendiri mengakui di hadapan hakim bahwa dia berzina, sebab
itu dia minta dihukum. Ini tentu jarang terjadi. Kalau terjadi juga hanyalah
pada orang-orang yang derajat imannya telah mencapai iman tiga sahabat Nabi,
satu laki-laki dan dua perempuan sebagai diriwayatkan di atas tadi.
2. Seorang perempuan bunting saja, tidak terang siapa suaminya.
3. Kesaksian dari empat orang saksi yang melihat sendiri berbuat zina.
Dan hendaklah empat orang saksi itu orang yang dapat
dipercaya kesaksiannya. Kalau misalnya hanya tiga orang yang melihat,
janganlah dilaporkan kepada hakim, sebab itu belum memenuhi syarat, dan
hendaklah dia menutupi berita itu, sebab dia dapat dituduh merusak nama
baik orang, dan dapat pula dihukum dengan dera 80 kali, sebagaimana yang
akan diterangkan nanti pada ayat berikut.
Pendeknya, kalau
zina itu kejadian juga, karena manusia tetap manusia, kejahatan pasti juga
ada di samping orang yang mendirikan yang baik, hendaklah hal itu jangan
dibicarakan, hendaklah tutup rapat. Sebab masyarakat yang suka membicarakan
soal-soal demikian diancam juga oleh bahaya dia akan terjerumus ke dalam
pengaruh yang dibicarakannya itu.
Sebagai suatu cerita yang penulis alami di
suatu negeri di zaman Revolusi dahulu. Seorang pemuda sangat "fanatik"
melaporkan,bahwa dia telah berkali-kali melihat orang melakukan perbuatan
mesum dan cabul di suatu tempat dekat stasiun keretapi di "anu". Saya
nasihati supaya dia jangan ke sana juga. Tetapi dengan marah dia menjawab,
bahwa pemerintah revolusioner bersalah karena tidak mengambil tindakan.
Tetapi beberapa waktu kemudian tidak lama, kawan pemuda yang mencela-cela
dan memaki-maki zina itu menemuinya di tempat yang dilaporkannya itu dalam
keadaan yang mencurigakan dengan seorang perempuan pelacur.
Peliharalah masyarakat itu dari penyakit.
Kalau kita fikirkan peraturan agama secara mendalam, dapatlah kita memaklumi
mengapa Nabi s.a.w. melarang keras berduduk berdua duaan saja , laki-laki
dan perempuan.
"Mereka bertiga dengan syaitan.... !" kata Nabi s.a.w.
Dan dapat pula kita fikirkan mengapa pula orang diberi izin beristeri sampai
empat orang. Yang dulu mempengaruhi syahwatnya. Maka dia diperbolehkan
beristeri sampai empat. Tetapi kemudian dijelaskan pula: "Kalau kamu takut
tidak adil, biarlah satu saja, karena itulah yang lebih menjauhkan diri dari
aniaya." Syarat "adil" itu diberikan kepada manusia untuk berfikir dan
menimbang, sebab kalau dia telah menahan syahwatnya dan berfikir tenang, dia
akan menolak dan satu resiko besar, yang akan menyusahkan hidupnya. Kalau
poligami dilerang keras ditutup mati, sedang syahwat manusia adalah yang
pertama mempenga ruhinya, akan timbullah suatu tekanan jiwa yang
menghilangkan keseimbangannya, sebab bagi yang keras syahwatnya itu ,
poligami akan dilangsungkannya juga di luar nikah, maka timbullah kehidupan
yang munafik.
01 02 03 04 05 06 07
08
09
10
11
12
13
14
15 Main Page ....
>>>> |