Tafsir Surat An-Nur Ayat 4-5
 
                                                بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

(4) وَ الَّذينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَناتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَداءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمانينَ جَلْدَةً وَ لا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهادَةً أَبَداً وَ أُولٰئِكَ هُمُ الْفاسِقُونَ

Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan terhormat (berbuat zina), kemudian itu tidak mengemukakan empat saksi, maka hendaklah mereka didera delapan puluh kali dera­an, dan janganlah diterima ke­saksian dari mereka selama ­lamanya. Itulah orang-orang fasik.


(5) إِلاَّ الَّذينَ تابُوا مِنْ بَعْدِ ذلِكَ وَ أَصْلَحُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحيم

Kecuali orang yang taubat sesudah itu dan memperbaiki. Sesungguhnya Tuhan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang.


                                               Hukuman Menuduh-nuduh

Perempuan baik-baik dan terhormat yang disebut dalam bahasa al-Quran Muhshanat yaitu yang terbenteng, aman damai dalam rumahtangganya, kasih setia bersuami-isteri, pengaruh yang santun terhadap anak-anaknya, dihormati oleh seluruh pelayan dalam rumah amat baik hubungannya dengan tetangga­nya. Fikiran mereka hanyalah melaksanakan tugas sebagai isteri setia atau ibu yang kasih.

Menyediakan makanan suami dan menyelenggarakan pendidikan anak-anak. Seluruh hati, jiwa dan raganya telah diserahkannya kepada suami­nya. Tidak ada ingatan lain.

Dia jujur, sebab itu disangkanya orang lain jujur seperti dia pula. Dia qana'ah mencukupkan apa yang ada. Jika dia berhias dan bersolek, kasih suaminya lah yang diharapkannya, bukan supaya menarik minat laki-laki lain. Tidak banyak dia bertandang ke rumah perempuan lain untuk mengumpat dan memuji, sanjung cela keadaan orang lain. Dapat saja dia menegakkan ke­tenteraman rumahtangganya, dia sudah merasa syukur. Sebab dia merasai sebagai isteri, atau sebagai ibu, bahwa dia mempunyai tanggung jawab besar dan berat, yang tidak kurang besar dan beratnya daripada tanggung jawab suaminya, yang pagi-pagi keluar dari rumah, mencari rezeki menurut wadah hidup masing-masing. Dan sore membawa perolehan berapa dapatnya.

Si suami pun merasalah kebahagiaan besar karena rumahtangga yang demikian. Dia tidak bermata ke belakang. Dia tidak merasa cemburu dan ragu terhadap isterinya, bahkan isterinyalah yang akan pemah ragu kepadanya karena mata­nya lepas buat memandang perempuan lain. Dia sendiri perempuan terhormat itu, tidak ada yang dipandangnya, melainkan suaminya serta anak-anaknya. Itulah kebahagiaannya.

Itulah yang dinamai MUHSHANAT. Perempuan yang terbenteng. Kadang mereka dinamai pula GHAFILAT. Perempuan yang lengah. Segala kelengahan adalah tercela, tetapi bagi perempuan demikian menjadi pujian.

Bila dia berjalan di jalan raya, fikirannya hanya tertuju kepada urusan yang akan diurusnya, tidak menoleh ke kiri-kanan, tidak bemiat hatinya hendak lenggang-lenggok supaya mata orang tertarik. Tidak diperdulikannya, bahwa dia tidak tahu sama sekali bahwa mata pemuda-pemuda jahat sedang menukik kepada wajahnya, menilai rupanya yang cantik, kadang-kadang ditegur orang dia dengan teguran yang salah, namun dijawabnya dengan jawaban jujur jua. Dia lengah, sebab dia menyangka hati orang baik semua, sebaik hatinya yang belum rusak. Hidupnya hanya untuk suaminya, untuk anaknya.

Inilah yang dikatakan Muhshanat dan Ghafilat.
Inilah perempuan-perempuan yang lengah, sebab dia percaya bahwa dalam dirinya tidak ada "penyakit" apa-apa, dia percaya bahwa ticlak ada orang terhormat yang akan mengganggu itu.

Adalah suatu keajaiban dalam jiwa manusia! Apabila seorang perempuan Muhshanat dan Ghafilat itu, sekali telah jatuh bentengnya, karena tak dapat menahan hawa nafsunya, atau rayuan iblis yang mengganggu kesuciannya; sekali saja dia terjatuh, wajahnya pun berubah sekali, lenggangnya berubah, sikapnya berubah, gunting pakaiannya berubah. Kalau tadinya dia lengah, tidak ada mengingat hal yang lain kecuali urusannya, apabila dia telah jatuh, maka segala sikap langkah dan tingkah lakunya itu tidak "lengah" lagi, melain­kan semuanya dengan "perhitungan", yaitu "laki" kepadanya. Dia telah rusak ! Sekali lihat, orang yang arif sudah dapat mengetahui bahwa perempuan ini telah rusak jiwanya. Sekarang bagaimana dengan perempuan yang terbenteng dan masih ter­pelihara kesuciannya itu? .

Perempuan demikianlah yang disebut `imaadul bilad, tianq-tiang negara. Perempuan demikian yang disebut ibu-ibu yang di bawah telapak kakinya ter­letak "syurga", sebagaimana tersebut di dalam Hadits. Pada penghargaan atas isteri yang setia dan ibu yang pengasih itulah terletak inti kebahagiaan dan ketenteraman negara. Merekalah guru pertama sebelum manusia masuk ke dalam gelanggang hidup yang luas. Dan apabila seorang laki-laki pulang dari medan perjuangan hidup, ke dalam penjagaan perempuan demikianlah mereka akan mencari ketenteraman jiwa. Dan dialah akan didapat apa yang dinamai "sakinah", hati menjadi tetap dan hilang ragu bagi seorang laki-laki. Dia adalah sendi bangunan negara. Biasanya sendi tiadalah nampak. Tetapi kalau bangunan telah condong tanda sendinyalah yang telah rusak. Engkau sendiri hai pemuda. Berapa engkau rasai kasih ibu?

Tiba-tiba keadaan menjadi goncang. Tiba-tiba datang saja tuduhan bahwa orang perempuan baik-baik seperti demikian berlangkah serong. Seorang perempuan rusak namanya karena tuduhan. Padahal nama yang tidak pemah rusak karena perzinaan, adalah kekayaan yang tiada dapat dinilai. Sekarang kekayaan itulah yang dihancurkan orang. Cerita-cerita demikian lekas benar tersiarnya dari mulut ke mulut. Orang ­orang yang hasad dengki belum merasa puas kalau belum memindahkan "rahasia" itu dari mulut ke mulut, sampai hancur nama itu karena dikunyah, disepah dan dimamah oleh mulut-mulut yang tidak bertanggungjawab.

Bagaimana perasaan anak-anak yang hidup tenteram penuh kepercayaan kepada ibunya, mendengar nama ibunya menjadi buah mulut orang ? Bagai­mana perasaan seorang suami yang selama ini percaya kepada kesucian isteri­nya mendengar nama isterinya sudah menjadi " bola sepak " ?

Masyarakat Islam tidak boleh membiarkan hal itu berlarut-larut.
Seorang perempuan adalah pengharapan satu-satunya buat membina ummat. Tuduhan yang hanya dapat disahkan ialah yang cukup bukti alasan. Harus ada 4 orang laki-laki yang menyaksikan bahwa perempuan itu memang berzina dengan seorang laki-laki. Mereka berempat melihat sendiri dengan mata kepalanya perempuan itu berzina. Mereka harus berani bersumpah bahwa mereka melihat benar-benar.

Sampai ada ahli-ahli Fiqh memisalkan: "Dilihatnya, laksana melihat pisau dimasukkan ke dalam sarungnya...!"
Sekarang cobalah berfikir, adakah agaknya empat orang laki-laki yang dipercaya, yang bisa didengar pengakuannya, akan tampil ke muka hakim mengadukan bahwa mereka melihat orang berzina? Dan berani disumpah? Orang-orang yang bersopan-santun tidaklah mungkin mengerjakan pekerjaan ini.

Kalau misalnya kebetulan ada 4 orang laki-laki menyaksikan perbuatan demikian, mereka akan bermusyawarah lebih dahulu yang bermaksud me­nutup rapat khabar itu. Mereka akan merasa malu kalau 4 orang laki-laki orang baik-baik dihadapkan ke muka hakim untuk didengar keterangan mereka bahwa mereka memang benar menyaksikan orang berzina. Dan orang lain yang akan pergi menonton ke tempat sidang itu pun sudah terang orang yang tidak begitu tinggi budinya.

Mungkin hal ini hanya akan kejadian kalau sudah terlihat lebih dahulu tanda-tanda pada perangai atau gerak-gerik perempuan itu sehingga suamiriya cemburu, lalu dicarinya 4 orang buat turut menyaksikan.

Dan kalau keterangan ini cukup bukti kuat, maka dilakukanlah hukum rajam atau dera kepada perem­puan itu bersama laki-laki yang menzinainya dan dengan itu jatuh hancurlah nama Muhshanat dan Ghafilatnya itu berganti dengan Zaniat. Sudah teranglah bahwa satu rumah tangga telah hancur-lebur. Dan sudah terang pula bahwa suami yang mengadukan ke muka hakim itu lebih keras rasa dendamnya dari­pada pertimbangannya terutama kalau-dia telah beranak-anak. Padahal kalau dia seorang lelaki baik-baik, kalau memang dia sudah merasa angin bahwa isterinya telah beralih, perangainya telah berubah dan sikapnya telah lain, tidaklah ada pedunya dia mencari 4 saksi buat menyaksikan isterinya berzina. Mudah saja sikap yang akan diambilnya dan tidak banyak resikonya, yaitu thalaq.

Tersebut hikayat seorang laki-laki mentalak isterinya di zaman Rasulullah s.a.w. Lalu orang bertanya kepada laki-laki itu: "Sebaik itu isterimu, mengapa engkau talak?" Dia menjawab: "Dengan segala hormat saya meminta janganlah tuan men­campuri urusan rumah tangga saya !"
Kemudian bekas isterinya itu pun bersuami laki-laki lain. Lalu datang pula seorang menanyakan kepadanya: "Sayang sekali tuan ceraikan dia. Sekarang dia sudah bersuami lain. Mengapa diceraikan?"

Di samping orang-orang yang menuntut hidup yang bersopan-santun, di segala zaman dan waktu, akan ada saja orang yang gatal mulut. Maka berita­ berita tuduhan-tuduhan buruk kepada orang baik-baik itu tetap akan ada, dari mulut ke mulut, bisik beranting dalam kalangan orang yang rendah budinya. Hal ini mesti dicegah. Pertama untuk memelihara ketenteraman rumahtangga orang baik-baik, kedua untuk mencegah masyarakat jangan sampai menjadi tukang membicarakan berita buruk.

Maka dengan ayat-ayat ini dijelaskan bahwa "barangsiapa yang menuduh perempuan baik-baik berbuat zina, padahal tidak dapat mengemukakan empat saksi yang melihat jelas hendaklah si tukang tuduh itu dijatuhi hukuman dengan 80 kali deraan. Dan sejak dia menerima hukum itu, dicoretlah namanya daripada kesaksian, artinya dalam segala perkara yang terjadi ke muka hakim, maka orang-orang yang telah pemah dihukum dera karena menuduh itu tidak­lah akan diterima kesaksian mereka lagi: Sebab mereka itu sudah dicap orang yang fasik, orang-orang yang durjana yang suka mengacaukan ketenteraman masyarakat.

Orang-orang yang semacam ini adalah orang-orang yang durjana, tidak bertanggungjawab, mengacau ketenteraman masyarakat, meruntuh ke­bahagiaan rumahtangga orang, tukang menyiarkan khabar-khabar yang mengacaukan fikiran. Ini adalah satu hukuman yang berisi pendidikan tertinggi di dalam membentuk masyarakat Muslim.

Masyarakat Muslim tidak akan mengotori mulutnya dengan khabar-khabar yang demikian. Kalaupun ada tiga orang laki-laki yang adil yang tidak pembohong, yang benar-benar melihat orang sedang berzina tidaklah akan menguntungkan kepada dirinya kalau hal ini dilaporkannya kepada yang berwajib. Bahkan cukup pun berempat, namun faedah melapor­kannya tidak juga ada. Lebih baik khabar-khabar demikian ditutup rapat, supaya masyarakat jangan ketularan untuk membicarakan perkara-perkara yang kotor. Maka kalau ditilik syarat-syarat orang yang menyaksikan itu, yaitu orang baik-baik, orang-orang bisa dipercaya, tidaklah akan kejadian pelaporan yang demikian. Dan meskipun peraturan ini telah ada, Alhamdulillah, di dalam sejarah kehidupan Nabi dan para sahabat Muhajirin dan Anshar di Madinah itu tidaklah ada terdapat riwayat bahwa ada 4 orang terhormat yang pergi me­laporkan bahwa mereka melihat orang berzina.

Sebab orang baik-baik tidaklah akan membuang waktu untuk rnengerja­kan pekerjaan hina dan rendah, mengintip-intip rumah tangga orang bahkan ada sendiri peraturan tegas melarang mengintip-intip:

يا أَيُّهَا الَّذينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثيراً مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَ لا تَجَسَّسُوا وَ لا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضاً أَ يُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَ اتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحيمٌ

"Wahai sekalian orang yang beriman, jauhilah olehmu banyak prasangka, karena sebagian besar sangka-sangka adalah dosa, dan jangan kamu meng­intip-intip, dan jangan mengumpat (gunjing) setengah terhadap yang lain. Sukakah kamu memakan daging saudaramu yang telah mati, niscaya kamu jijik terhadapnya. Dan takwalah kepada Allah. Sesungguhnya Tuhan Allah adalah pemberi taubat dan amat kasih-sayang. " (al-Hujurat: 12)

Orang yang beriman, lantaran imannya tidaklah mempunyai kesempatan. buruk sangka, intip-mengintip kesalahan, atau membicarakan keburukan saudaranya di balik belakangnya. Membirarakan kecelakaan orang, samalah artinya dengan memakan dagingnya. Maka orang yang menuduh perempuan baik-baik berzina, artinya samalah dengan menghancurkan rumah tangga orang dan nama baik orang. Tidaklah yang demikian itu perbuatan orang yang beriman.

Hidup seorang yang beriman, dipenuhi amal dan ibadat kepada Tuhan. Sedangkan berbuat baik belum terpenuhi semuanya, mengapa dia akan men­cela-cela lagi dengan yang jahat? Meka si penuduh yang tidak mengemukakan 4 saksi yang melihat perbuatan ini dilakukan, haruslah menerima ganjaran hukuman 80 kali dera, dan sejak kesaksian yang dikemuka - kannya, walaupun dalam perkara yang benar kejadian, tidaklah akan diterima kecuali kalau dia telah taubat benar-benar. Tetapi kalau orang benar-benar telah bertaubat , niscaya tidak lah dia akan mendekati lagi perkara-perkara yang demikian, sehingga mungkin dia sendiri yang akan mundur buat selama-lamanya daripada menjadi saksi, kecuali kalau dipaksa ha - kim. Dari hal kejadian zina ini, samalah intisari agama dan ajaran Nabi-nabi. Dalam Kitab Taurat ditentukan hukum rajam bagi siapa yang berbuat zina, dan ini jugalah yang diteruskan oleh Nabi kita Muhammad s.a.w.

Di zaman hidup Nabi Isa a.s., seorang perempuan Yahudi yang berzina telah dibawa orang ke muka beliau, minta supaya kepadanya dilakukan hukuman rajam itu. Tetapi Nabi Isa telah menjawab demikian: "Siapa di antara kamu yang tidak berdosa hendaklah dia dahulu melempar batu kepada perempuan ini." (Injil Yahya, 8:7).

Maka berpandang-pandanganlah orang-orang yang membawa perem­puan itu, siapakah yang terlebih dahulu akan melakukan hukuman itu ? Adakah di antara mereka yang belum pemah berdosa ? Akhirnya tidak seorang juga yang tampil ke muka buat melempar. Sebab apa ? Sebabnya ialah karena semua sudah mulai memikirkan keadaan diri sendiri. Mereka hanya ingat dan teliti atas kesalahan yang diperbuat orang lain, padahal mereka pun penuh dosa. Bukankah hati dengki, sikap sombong, sikap benci, sikap "tungau di seberang lautan nampak, gajah di pelupuk mata tak nampak" pun suatu kesalahan?

Hanya setingkat itu yang baru dapat dilakukan oleh Nabi Isa a.s. di waktu itu, karena belum sempat mendirikan kekuasaan. Kekuasaan hukum adalah di tangan bangsa Romawi pada waktu itu. Kalau beliau salah-salah tindakan pekerjaannya akan dihalangi oleh pihak penguasa. Nasib Nabi Isa di waktu itu masih sama dengan nasib Nabi Muhammad s.a.w. tatkala masih di Makkah. Hukuman rajam bagi yang berzina atau 80 kali dera, yang dinamai Haddu (­qadzaf) baru dapat dilakukan setelah pindah ke Madinah artinya setelah berdiri kekuasaan Agama. Selanjutnya Nabi Isa pun dangan keras memberi ingat bahaya zina. Lihat apa yang beliau katakan tentang zina dalam Injil Matius 5:

27. "Kamu sudah mendengar perkataan demikian." Janganlah engkau berzina.
28. Tetapi aku ini berkata kepadamu, bahwa tiap-tiap orang yang memandang seorang perempuan serta bergerak syahwatnya, sudahlah dia berzina dengan dia dalam hatinya.
29. Jikalau mata kanan mendatangkan kesalahan padamu, koreklah dia, buangkan daripadamu; karena lebih baik engkau hilang sesuatu anggota­mu, dari segenap tubuhmu dibuangkan ke dalam neraka.

Sudah terang bahwa ayat seperti ini, dalam istilah Fiqh Islam, adalah "tartib" namanya, yaitu ancaman atas betapa beratnya kesalahan berzina. Tidaklah akan ada, atau jaranglah akan ada orang yang mengorek matanya karena "salah lihat", tetapi amat dalam kesan dalam jiwa seorang yang beriman. Setelah kekuasaan agama didapat (Nabi Muhammad s.a.w. di Madinah), pen­didikan kemurnian jiwa diteruskan. Setiap orang haruslah membersihkan hidupnya dari tuduh-menuduh, intip-mengintip. Dan kalau tuduh-menuduh, intip-mengintip itu sudah terang merugikan masyarakat, dapatlah dilakukan hukuman kepadanya, yaitu didera 80 kali.


Penilaian Terhadap Hukum

Ulama-ulama Islam yang hidup di zaman moden ini, yang telah mengaji Ilmu Fiqh berdalam-dalam mengharap apabila negeri-negeri Islam telah merdeka daripada penjajahan asing, hendaklah hukum yang tersebut di dalam al-Quran dan Hadits, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan ulama ­ulama Mazhab, segera dijalankan. Potong tangan si pencuri, rajam atau dera yang berzina, atau yang menuduh orang berzina, bakar orang yang berliwath (melakukan semburit yaitu persetubuhan sejenis).

Tetapi sebaliknya, orang-orang Islam yang telah mempelajari hukum pidana Barat merasa cemas, kalau peraturan Agama Islam sebagai tersebut dalam al-Quran dan Hadis itu dilakukan dalam negara moden, niscaya akan berlaku suatu hukum yang terlalu kejam, tidak sesuai dengan zaman !

Terhadap kepada golongan Ulama itu, dapatlah kita tegaskan bahwa sekalian orang yang masih ada rasa Islam dalam sanubarinya, tidaklah dia akan membantah kehendak al-Quran dan Hadits. Sebab menurut Islam sumber hukum ialah Allah dan Rasul. Tetapi harus diingat pula, bahwa sebelum ke­kuasaan Islam meratai cara berfikir, maka suasana perjuangan kita barulah suasana Makkah. Atau suasana Nabi Isa yang menggembleng semangat orang Yahudi di kala negerinya masih dalam kekuasaan bangsa Romawi.

Dalam tingkat pertama, pekerjaan kita terlebih dahulu ialah memberi Da'wah kepada masyarakat tentang betapa sebenamya masyarakat Islam itu.

Masyarakat Islam hendaklah masyarakat yang lebih bersih dari tuduh-menuduh, intip-mengintip dan gunjing. Sebelum hukuman qadzob atau rajam dijalankan, terlebih dahulu hendaklah diusahakan menanamkan kembali cita masyarakat Islam, bukan semata-mata dari segi menjalan hukum, tetapi haruslah dalam segala bidang­nya.

Kalau cara berfikir ummat Islam telah dituntun oleh kehendak Ilahi, jaranglah akan kejadian dilakukan hukum itu.

Sebab tidak ada orang beriman yang akan sudi empat orang mengintip orang berzina. Sedang keterangan dari yang kurang dari empat orang, terancam pula oleh bukuman dera 80 kali. Di zaman Nabi sendiri yang dihukum hanyalah yang datang mengaku dan minta dihukum.

Adapun bagi mereka yang berpegang atau hendak meniru hukum Barat, hendaklah dia insaf bahwasanya dasar hukum Barat bukanlah dari Kristen. Orang Barat belum pemah menghukum "korek mata" siapa yang salah melihat perempuan dengan syahwat. Dalam hal agama, Barat telah menerima Kristen, tetapi dalam hal hukum mereka masih melanjutkan hukum Romawi Kuno.

Apakah kita juga akan melanjutkan hukum Romawi ?

Datanglah masalah bagi kita sekarang, terutama setelah negeri-negeri yang lebih banyak berpenduduk Islam, terutama Tanah air kita Indonesia, buat mem­bangunkan Tanah air kita kembali dalam segala bidangnya. Termasuk bidang hukum.
Tidaklah layak bagi suatu bangsa yang tengah membina peribadinya sendiri kalau hanya menjadi plat/kaset yang mengulang-ulang ucapan orang lain, yang mengatakan bahwa hukum Allah dan Rasul adalah kejam nan tidak cocok dengan zaman, padahal dunia di zaman sekarang tengah mencari kembali nilai-nilai hukum yang abadi. Jangan kita hanya menjadi Pak Turut, karena kadang-kadang orang yang kita "turut-turuti" itu telah kembali kepada pangkalan kebenaran dan kita masih menuruti teorinya yang terdahulu tadi, karena tidak bebas menyelidiki sendiri. Akhirnya ketinggalan "keretapi".

Maka hukum-hukum yang tegas dalam al-Quran itu tetaplah dalam ke­tegasan dan kemutlakannya, dan usaha kita bukanlah mengelakkan atau menukarnya, tetapi menyediakan jiwa dan cara berfikir masyarakat buat me­nerimanya dengan sam'an wa thaa'atan. Mendengar dan mernatuhi.

Ingatlah bahwasanya KUHP yang ada sekarang barulah kita salin saja dari "Wetboek van Strafrecht" pusaka penjajahan, dan kita tengah berusaha men­cari nilai sendiri dari sumber kekuatan kita.

Orang Belanda seketika menjajah di Indonesia ini, lebih suka menonjolkan "Hukum-hukum Adat" (Adatrecht) daripada memberi bernaafas bagi Hukum Islam supaya berlaku dalam masyarakat Muslimin. Tetapi kalau Hukum Islam telah menjadi "Hukum Adat" setempat, Belanda berusaha pula menghapuskan "Hukum Adat Islam" itu. Misalnya di Kesultanan Buton (Sulawesi Tenggara) masih didapati sampai sekarang sebuah batu hamparan bagi melakukan hukum rajam bagi yang berzina atau potong tangan bagi pencuri. Dan itu ada­lah "Hukum Adat Buton".

Setelah kekuasaan penjajah Belanda masuk ke negeri itu segera Hukum Adat tersebut dihapuskan. Moga-moga Angkatan Musa Muslim Indonesia Merdeka yang mempelajari Hukum Internasional berpengetahuan pula tentang sumber Hukurn Islam dengan segenap pengantar filsafatnya, sehingga dapat kembali tersusun hukum yang sesuai dengan Keperibadian Nasional kita , dan yang diterima oleh jiwa bangsa kita.


01  02  03  04  05  06   07   08   09  10  11 12  13  14  15     Main Page .... >>>>