Tafsir Surat AN-NUR ayat 1 - 2
 
                                             بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Dengan nama Allah Yang Maha Murah lagi Pengasih.

{1) سُورَةٌ أَنْزَلْناها وَ فَرَضْناها وَ أَنْزَلْنا فيها آياتٍ بَيِّناتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Inilah dia satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankannya), dan Kami terakan pula di dalamnya ayat­ayat nyata, supaya kamu men­dapat peringatan.


(2) الزَّانِيَةُ وَ الزَّاني‏ فَاجْلِدُوا كُلَّ واحِدٍ مِنْهُما مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِما رَأْفَةٌ في‏ دينِ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَ الْيَوْمِ الْآخِرِ وَ لْيَشْهَدْ عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنينَ

Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, hendaklah kamu dera tiap-tiap satu dari ke­duanya itu dengan seratus kali deraan.Dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu sebenarnya beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah hukuman keduanya itu disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.


Di dalam ayat-ayat yang pertama ini sudah jelas bahwa Surat an-Nur ini diturunkan berisi peraturan-peraturan dan perintah yang wajib dijafankan masyarakat Islam, dilakukan dan tidak boleh diabaikan, mesti dijadikan dan yang berjalan kuat kuasanya atas masyarakat.

Dan di samping peraturan-peraturan yang mesti dijalankan itu. Surat ini tetap mengandung ayat-ayat yang terang dan jelas, diterangkan atau di­jelaskan terutama berkenaan dengan hubungan seseorang dengan Tuhannya , dalam rangka kepercayaan Tauhid, yang menjadi pokok pangkal pendirian seorang Islam dan masyarakat Islam.

Dengan keduanya ini, peraturan yang diwajibkan dan ayat-ayat yang jelas tumbuhnya masyarakat dengan kuat dan teguhnya sebab segala peraturan yang berlaku bukan semata kehendak manusia, tetapi bersumber daripada Allah. Dijelaskan hal ini supaya kita segenap pendukung masyarak islam ingat benar-benar pegangan hidup atau sendi tempat menegakkan masyarakat Islam itu. Dari ayat-ayat seperti inilah tumbuhnya cita (ideologi) yang tak kunjung padam di dalam hati setiap Muslim hendak mengurus betapa supaya masyarakat yang baik dan terpuji, adil dan makmur, rambah dan ripah bisa terbntuk .

Ini pula sebabnya maka dalam titik tolak fikiran Islam tidak ada pemisahan antara agama dengan masyarakat , baik masyarakat kesukuan dan kabilah atau pun kelaknya masyarakat yang telah membentuk dirinya sebagai negara . Tuhan mendatangkan perintah, dan perintah itu wajib dilaksanakan dijadikan kenyataan dalam masyarakat Tuhan menjadi pembentuk undang undang (legislatif), dan manusia sejak pemegang pemerintahan sampai rakyat pelaksananya (eksekutif).

Apabila dia dapat berjihad (berjuang) untuk capai cita-cita itu, berapa pun tercapainya, si Muslim merasa mendapat dari Tuhan, bukan saja kebahagiaan dunia, bahkan pula kebahagiaan syurga di akhirat. Dan kalau dia berlengah diri itu , dia merasa berdosa. Celakalah di dunia dan neraka di akhirat. Adapun, kuat lemahnya cita yang demikian dalam dirinya adalah bergantung dari kuat atau lemahnya pengertiannya atas tuntutan-tuntutan agamanya.

Ini adalah tujuan hidup seorang Muslim: yaitu melaksanakan kehendak hukum Allah dalam masyarakat. Sebab menurut Islam, sumber hukum Allah dan Rasul, yang dinamai Syari'at. Tetapi tidaklah dapat kita melupakan bahwasanya keadaan adalah terbagi dua. Yaitu tujuan (Ghayah) dan taktik untuk mencapai tujuan (Wasilah). Kadang-kadang dia jatuh karena ke - salahan taktik, yang karena hebatnya rintangan atau karena belum adanya pengalaman
Tetapi kesalahan taktik atau kegagalan haruslah dijadikannya pengajaran melanjutkan lagi mencapai yang ditujunya.

أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَ هُمْ لا يُفْتَنُون
وَ لَقَدْ فَتَنَّا الَّذينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللهُ الَّذينَ صَدَقُوا وَ لَيَعْلَمَنَّ الْكاذِبينَ
'Apakah manusia menyangka bahwa mereka akan dibiarkan saja berkata "Kami beriman." Padahal mereka belum diuji? Sungguh telah Kami uji orang yang sebelum, mereka, maka diketahui Allah siapa di antara mereka yang benar-benar beriman dan siapa pula yang hanya berbohong belaka (al-Ankabut 2-3)

الزَّانِيَةُ وَ الزَّاني‏ فَاجْلِدُوا كُلَّ واحِدٍ مِنْهُما مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِما رَأْفَةٌ في‏ دينِ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَ الْيَوْمِ الْآخِرِ وَ لْيَشْهَدْ عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنينَ
(2) Perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina, hendaklah kamu dera tiap-tiap satu dari ke­duanya itu dengan seratus kali deraan.Dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu sebenarnya beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah hukuman keduanya itu disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Hukuman Zina (I)

Berzina adalah segala persetubuhan di luar nikah. Asal persetubuhan itu belum atau tidak disahkan dengan nikah, atau tidak dapat disahkan dengan nikah, termasuklah dia dalam golongan zina. Tidaklah diperhitungkan sukakah kedua belah pihak atau tidak suka, misal pihak yang seorang memaksa atau memperkosa atas pihak lain.

Kita jelaskan hal ini karena dalam buku-buku hukum pidana barat, yang sudah banyak ditiru oleh negara-negara orang Islam yang dijajah oleh orang Barat, ataupun terpengaruh oleh cara berfikir orang Barat yang disebut berzina ialah jika seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang perempuan yang ber­suami, dan suami perempuan itu mengadu kepada hakim. Maka kalau suami­nya tidak keberatan tidak kena hukuman lagi.

Dalam hukuman pidana Barat itu juga, baru disebut berzina kalau misalnya si perempuan diperkosa, artinya dia tidak suka, karena dia masih di bawah umur. Lalu dia mengadu kepada hakim, dan pengaduannya itu diterima, maka dipersalahkan laki-laki itu. Maka segala persetubuhan suka sama suka, dalam cara fikiran demikian, tidaklah termasuk zina walaupun yang bersetubuh itu tidak nikah. Dan baru mendapat hukuman keras kalau terjadi perkosaan kepada gadis di bawah umur, sehingga pecah perawannya, padahal dia belum matang buat menerima persetubuhan. Tetapi walaupun dia masih perawan, kalau dia sendiri suka, tidaklah dihukum.
Maka perzinaan menurut yang ditentukan oleh Islam itu ialah persetubuhan yang terjadi di luar nikah, walau suka sama suka. Mana pula perzinaan yang tidak suka sama suka ?

Cara Pelaksanaan Hukuman

Sumber hukum yang pertama dalam Islam- ialah al-Quran. Dengan demikian sudahlah ada patokan hukum dengan adanya ayat 2 pada Surat an-Nur ini. Tetapi belumlah cukup berpegang pada bunyi ayat saja, melainkan hendaklah diperhatikan pula betapa caranya Rasul Allah melaksanakan hukum itu Sebab itu maka "Sunnah Rasulullah" adalah sumber hukum yang kedua Menurut Rasul Allah s.a.w.: Yang melakukan zina itu dibagi atas dua tingkat, yaitu yang mendapat hukum sangat berat dan yang dijatuhi hukumar berat. Yang mendapat hukum sangat berat ialah orang muhshan . Arti aslinya ialah orang-orang yang terbenteng, orang-orang yang tidak patut berzina, karena hidupnya berbenteng oleh pandangan masyarakat, se.hingga pandangan umum sudah menganggap dia tidaklah patut berbuat demi­kian. Yaitu keduanya itu telah cukup umur (baligh) dan berakal (`aqil) lagi merdeka, lagi Islam dan laki-lakinya ada isteri, dan perempuannya ada bersuami, dihubungkan "keberatan" atau tidaknya suaminya atau isterinya yang sah itu, hukumannya ialah rajam, yaitu diikat dan dibawa ke tengah kumpulan , orang ramai kaum Muslimin, lalu dilempari dengan batu sampai mati.

Meskipun pelemparan dengan batu itu tidak tersebut dalam ayat, dia men­jadi hujjah (alasan), karena demikianlah telah diakukan oleh Rasulullah s.a.w. Dan menjalankan hukum ini diterima dari perawi-perawi yang dapat dipercaya, yaitu: Abu Bakar, Umar, Ali, Jahir bin Abdullah, Abu Said al-Khudari, Abu Hurairah, Zayid bin Khalid dan Buraidah al-Aslami. Semuanya sahabat-sahabat yang besar-besar dan ternama.

Hukuman ini pernah dilakukan oleh Rasul Allah s.a.w. kepada seorang sahabat yang bernama Ma'iz, yang datang sendiri mengakui terus-terang ke pada Nabi bahwa dia telah bersalah berbuat zina. Dia sendiri yang minta dihukum. Berkali-kali Nabi s.a.w. mencoba meringankan soal ini, sehingga beliau berkata: "Mungkin baru engkau pegang-pegang saja," "mungkin tidak sampai engkau setubuhi," dan sebagainya, tetapi Ma'iz berkata juga terus terang bahwa dia memang telah berzina, bahwa dia memang telah melangar larangan Tuhan, dan belumlah dia merasa ringan dari pukulan dan pukulan batin sebelum dia dihukum. Maka atas permintaannya sendirilah dia dirajam sampai mati.

Kejadian itu pula hal demikian pada dua orang wanita, seorang dari suku Bani Lukham dan seorang lagi persukuan Bani Ghamid, datang pula mengaku di hadapan Nabi bahwa mereka telah terlanjur berzina. Seorang di antara sedang hamil dari perzinahan itu. Sebagai Ma'iz, kedua perempuan itu rupanya merasa tekanan batin yang amat sangat sebelum hukuman itu dijalankan pada diri mereka, sehingga dijalankan pula hukuman rajam itu, sampai mati. Dan terhadap kepada perempuan yang hamil itu, hukum tersebut baru dijalan setelah anaknya lahir dan besar, lepas dari menyusu. Itu pun perempuan sendiri juga yang datang melaporkan diri .

Adapun perempuan dan laki-laki yang tidak muhshan, misalnya perempuan yang tidak atau belum bersuami dan laki-laki yang tidak atau belum beristeri, dilakukankan hukuman sebagai tersebut dalam ayat tadi, yaitu dipukul cambuk, atau dengan rotan 100 kali, di hadapan khalayak ramai kaum Muslimin.

Itulah hukuman duniawi. Adapun dalam perhitungan agama, zina adalah fermasuk dosa yang amat besar. dan azab siksa yang akan diterimanya di akhirat sangat besar pula.

Adalah tiga macam dosa besar yang diancam oleh siksa yang besar, yaitu :

pertama mempersekutukan Tuhan Allah dengan yang lain, kedua membunuh manusia, ketiga berbuat zina.

Yang pertama menjadi dosa besar karena dia menghancurkan hubungan dengan Tuhan, yang kedua karena menghilangkan keamanan masyarakat, yang ketiga karena mengacau­kan masyarakat.

Tersebut dalam ayat:

  وَ الَّذينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللهِ إِلٰهاً آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتي‏ حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذلِكَ يَلْقَ أَثاما
"Dan orang-orang yang tidak menyeru Allah beserta Tuhan yang lain, dan tidak membunuh akan suatu diri, kecuali dengan haknya (hukum bunuh) dan tidak pula berzina. Barangsiapa berbuat semacam itu, bertemulah dia dengan dosa." (al-Furqan: 68)

Dalam suatu Hadis yang diriwayatkan' oleh Huzaifah, tersebut pula Sabda Rasulullah s.a.w. tentang bahaya dan celakanya zina bagi seseorang yang melakukannya:

"Hai sekalian orang, jauhilah olehmu akan zina, karena zina menimbulkan 6 kecelakaan. Adapun yang 3 di dunia ialah 3 pula di akhirat, yaitu menjatuhkan harga peribadi, menyebabkan miskin dan mengurangi umur, dan 3 di akhirat ialah kebencian Tuhan, keburukan perhitungan dan azab siksa neraka. "

Sejak dari syariat Nabi Musa, baik dalam hukum 10 (Kitab Taurat) ataupun dalam pelaksanaan hukum Taurat itu, zina telah dilararig keras dan barangsiapa yang melakukannya diancam dengan hukum rajam juga.

Dan Nabi Isa Almasih sendiri pun memberi peringatan keras kepada murid-muridnya agar janganlah memandang perkara enteng zina itu, sehingga beliau berpesan kalau matamu lelah terlanjur berzina, yaitu salah pandangmu kepada perempuan karena syahwatmu, lebih baik dikorek mata itu.

Cuma Nabi Isa yang tidak mempunyai kekuasaan buat menjalankan hukum Taurat, yaitu rajam itu. Sebab kekuasaan ketika itu tidak ada di tangan beliau.

Negeri Palestina adalah di bawah kekuasa­an bangsa Romawi. Dan setelah Nabi Muhammad s.a.w. menegakkan kekuasaan Islam di Madinah, barulah dibangkitkan hukum Taurat itu.

Malahan seketika terdapat orang Yahudi dalam pemerintahan Madinah berbuat zina, telah disuruhnya membaca Nash Kitab Taurat yang masih ada di tangan mereka, dan Nabi menjalankan hukum Taurat mereka.

Di dalam ayat No. 2 itu dijelaskan bahwa hukum itu mesti dan tidak boleh dikendurkan karena merasa belas-kasihan atau menenggang. Malahan di dalam susunan ayat itu didahulukan menyebut laki-laki yang berzina. Karena menghambat jangan sampai orang mengendurkan hukum karena yang akan dihukum itu ialah "kaum lemah", "wanita yang patut dikasihani" dan sebagainya. Mengapa Islam sekeras itu menghukum orang yang berzina?

Diterangkanlah kesimpulan maksud agama, yaitu untuk memelihara lima perkara.

Pertama, memelihara Agama itu sendiri. Sebab itu dihukum orang yang murtad , dihukum orang yang meninggalkan sembahyang dengaan sengaja. dihukum orang yang tidak mau mengeluarkan zakat. Dan untuk memelihara dan mempertahankan Agama, diperbolehkan berperang.

Kedua, memelihara jiwa raga manusia. Sebab itu dihukum Qishas siapa yang membunuh sesamanya manusia. Dan dilarang membunuh diri sendiri. Dilarang menggugurkan kandungan. Tidak boleh orang bertindak sendiri membunuh orang yang bersalah misalnya, kalau tidak hakim yang melakukannya karena suatu keputusan hukum. Atau berbunuh-bunuhan berperang menegakkan agama atau membela batas-batas negara

Ketiga, memelihara kehormatan. Hendaklah hubungan laki-laki dan perempuan dengan nikah. Dilarang berzina dan didera atau dirajam siapa yang melakukannya. Di zaman pemerintah Khalifah keempat Ali bin Abu Thalib pemah dilakukan hukuman bakar atas orang setubuh sejenis (liwath), yaitu laki-laki menyetubuhi laki-laki atau prempuan mengadu farajnya dengan sesamanya perempuan (musabaqah) dan juga dijatuhkan hukuman bunuh atas orang yang tertangkap menyutubuhi binatang.

Keempat, memelihara akal. Sebab itu dihukum pukul (dera ) orang yang minum minuman keras yang memabukkan, karena mabuk adalah merusak akal.

Kelima, memelihara hartabenda. Dianjurkan berusaha mencari rezki yang halal. Dihukum pencuri dengan memotong tangannya, perampok disalib atau dipotong kaki dan tangan, atau dibuang.

Dan wibawa hukum ini harus dijaga, tidak boleh diremehkan, diabaikan, tidak boleh menenggang, atau karena rasa kasihan. Dkendukan karena tenggang-menenggang

"Kalau mencuri Fatimah binti Muhammad, akan saya potong juga tangan­nya. "

Maka berzina adalah suatu dosa besar, yang apabila iman kepada Tuhan sudah amat mendalam, dan pengaruh kehidupan Islam itu telah mendalam pula dalam masyarakat Islam, sangatlah orang berusaha menjauhinya, dan seorang yang berzina akan dikutuk dan dibenci oleh masyarakat yang masih dipengaruhi oleh fikiran-fikiran Islam, amat dipandang aib kalau ada seorang dara belum bersuami, setelah nikah perawannya tidak ada lagi.

 Sampai menjadi adat yang ganjil dan agak buruk dipandang dengan kaca mata zaman sekarang, yaitu seluruh keluarga menunggu pagi-pagi hari pertama per­kawinan, adakah pergaulan pengantin laki-laki dan perempuan itu "selamat". Artinya masih adakah perawan pengantin perempuan itu. Pengantin laki­laki wajib melaporkan dan menunjukkan bukti, misalnya kain yang berdarah.

Menilik kepada ini, sekarang mulailah hilang keheranan kita mengapa di zaman Rasul Allah hukuman rajam dan dera dilakukan kepada orang-orang yang mengaku terus-terang bahwa dia telah bersalah, padahal telah dinasihati, namun dia masih bersungguh-sungguh mengatakan bahwa dia memang ber­salah, dia sendiri minta dihukum, dan jiwanya belum merasa puas sebelum diri­nya mati ditimpuki batu. Sampai kejadian hal ini pada seorang laki-laki dan dua perempuan.

Nabi Muhammad s.a.w. sendiri, meskipun telah menjalankan hukum itu menurut Sabda Tuhan, dan sekali-sekali tidak dipengaruhi oleh rasa kasihan, karena membawa rasa demikian dalam melaksanakan hukum; telah dapat memisahkan rasa kasihannya dalam pelaksanaan hukumnya. Seketika me­rajam seorang perempuan yang mengaku itu, sahabat-sahabat Nabi telah datang merajam beramai-ramai.

Di antaranya ialah Pahlawan Islam yang besar, Khalid bin Walid turut merajamnya, dan mulutnya telah keluar perkataan kasar memaki dan mengutuk perempuan itu. Dengan tegas Nabi s.a.w. telah me­negur Khalid: "Jangan memaki hai Khalid, jangan memaki. Laksanakan sajalah hukuman ini dengan tenang."

Memang, dia telah mengaku. Pengakuan itu ialah alamat iman dan tauhid yang sudah kembali dalam jiwanya setelah dia taubat. Sebagai mana Sabda Tuhan di dalam satu Hadis Qudsi: "Kalau ada hambaKu yang bersalah agar dia bertaubat kepadaKu."

Kadang-kadang menurut ilmu jiwa, iman orang yang bersalah lalu ber­taubat, kadang-kadang melebihi murni daripada iman orang yang merasa tidak pernah bersalah.
Dalam sebuah Hadis Shahih riwayat Bukhari dan Muslim tersebut:

"Tidaklah mencuri seorang pencuri, melainkan karena dia musyrik. Tidaklah berzina seorang yang berzina, melainkan karena dia musyrik."

Orang-orang yang bersalah itu telah insaf bahwa dia telah musyrik, lalu dia kembali ke dalam lingkungan tauhid yang murni dan untuk itu dia merasa ada­lah suatu tanda dari taubat, kalau dia mengaku dan minta dijalankan hukuman karena dia telah berzina. Itulah sebabnya maka Nabi Muhammad s.a.w. melarang memaki-maki orang itu.

Islam menekankan benar beratnya hukum zina. Di dunia kalau kekuasaan Islam berdiri, mereka dihukum rajam.
Di akhirat diancam oleh api neraka yang bernyala-nyala, di dalam masya­rakat dikutuk oleh anggota masyarakat seluruhnya, dipandang sebagai orang yang jatuh harganya di hadapan umum, dipandang sebagai "Sampah Masyarakat" orang telalh kehilangan muka, yang kehilangan kehebatan dirinya. Mengapa sampai demikian?

Sebabnya ialah Islam menghendaki berdirinya keturunan yang bersih, anak-anak yang tidak kehilangan pegangan karena tidak tentu siapa bapaknya. Islam menghendaki insan yang akan menjadi "Khalifah Allah". Insan yang jadi Khalifah Allah jangan sampai merunduk menghadapi masyarakat sekelilingnya, sehingga bakatnya tidak timbul, karena hati sanubarinya selalu merasa ragu dan malu karena tidak terang siapa ayahnya. Kalau dia kucing atau anjing, tidaklah akan menjadi soal.

Penyelidikan ahli ilmu jiwa moden pun telah sampai kepada tekanan ­tekanan batin atas diri orang yang tidak terang siapa bapaknya. Itu dipandang pada nilai seorang peribadi.
Jika dipandang pula dari segi pembangunan bangsa, maka suatu bangsa tidaklah dapat mempertahankan dirinya dari keruntuhan, kalau zina telah men­jadi penyakit umum.

Rasa harga diri yang disebut dalam bahasa Arab "Ghiroh, Syahamah, Hamasah, Fakhr", keberanian, ketangkasan, kecemburuan, biar nyawa melayang asal harga diri jangan direndahkan orang dengan sendirinya akan hilang, kalau zina sudah menjadi penyakit masyarakat. Sebab itu diperingatkan Tuhan pada ayat lain:
 

 وَلا تَقْرَبُوا الزِّنى‏ إِنَّهُ كانَ فاحِشَةً وَ ساءَ سَبيلاً

"Janganlah didekati zina, karena dia sangat keji dan jalan yang amat jahat. "         

(al-Isra': 32)

Masyarakat yang kuat dan teguh, yang dapat menciptakan kemanusiaan yang tertinggi ialah yang belum dihinggapi penyakit zina. Tetapi kalau zina sudah jadi penyakit umum, sehing - ga hubungan jantan clan betina sudah di pandang hanya sebagai "minuman segelas" air sa - ja , masyarakat ini akan merana . Sejarah bangsa-bangsa kuno dapat dijadikan i'tibar dalam perkara ini. Kejatuhan bangsa Romawi purbakala, keruntuhan Mesir purbakala, ialah sete ­lah amat tipis batas laki-laki dengan perempuan, sehingga laki-laki sudah "kepadusian". Dan perempuan sudah melenggang-lenggok mengarah laki­laki. Laki-laki hilang miangnya karena dipengaruhi perempuan, sehingga kerapkali urusan negara yang penting-penting, dipengaruhi oleh perempuan yang menjadi "gula-gula".

Di Eropa sendiri sudah dikaji orang sebab-sebab kejatuhan bangsa Perancis pada dua kali perang besar. Salah satu sebab terpenting dari ke­jatuhan itu ialah karena zina tidak jadi soal lagi. Hanya segelas air, yang di minum karena haus. Pengarang-pengarang mengisah - kan betapa perempuan mempengaruhi kehidupan penghendak-penghendak politik, sehingga benteng pertahanan negara kucar-kacir. Terutama pula karena buah fikiran filsafat dari ahli ilmu jiwa moden. Sigmund Freud yang mengatakan bahwa kehidupan manusia maju mundurnya perjuangan hidup, katanya ditentukan oleh "Libido" oleh nafsu kelamin laki-laki dan perempuan.

Dunia sekarang telah diuji oleh bahaya yang besar, bahaya "zina" bukan soal lagi. Peradaban modern telah terpisah sama sekali dari agama. Perhubungan manusia sudah hampir-hampir seperti hubungan binatang. Pesan Nabi Isa Almasih yang mengatakan "korek matamu jika dia memandang perempuan dengan nafsu syahwat" atau wahyu yang diterima Nabi Muhammad s.a.w. "rajam siapa yang berzina" sudah hanya tinggal dalam tulisan Kitab-kitab Suci saja, malahan menjadi tertawaan.

Bekas dari penyakit ini akan melarut. Masyarakat tidak akan terus maju kepada budi tinggi, tetapi sudah terang mulai merana dan turun. Dalam dunia Islam sendiri, yang dulu begitu besar memandang zina, sudah mulai pula masuk pengaruh itu.

Zina dahulu disembunyikan, sekarang dipropagandakan dengan film-film cabul, dengan model-model pakaian yang menggiurkan syahwat, dengan per­lombaan kecantikan, kono paha, betis dan sebagainya, pakaian mandi bikini, dansa bersinggungan badan tindih-menindih, tekan-menekan di lantai dansa, disiram lagi dengan arak clan minurnan-minuman keras yang lain, supaya lebih bebas dari akal budi, sehingga akhirnya orang merasa bangga karena dia telah dapat menuruti hidup demikian, clan sebaliknya bertambah kurang orang yang berani mengangkat mulut mencela zina, sebab jumlah orang yang tidak berzina itu sudah tinggal sedikit. Padahal orang yang telah terperosok kepada zina tidak dapat lagi membuka mulut buat mencelanya, sebab gengsi peribadi sudah jatuh, sebagai akibat dalam salinan Hadis tadi.

Mari kita perhatikan betapa pula sikap pelaksanaan hukum dera dan rajam itu dalam agama Islam. Bolehkah seorang yang disangka berbuat zina terus didera dan dirajam?

Adalah empat syarat bertemu , baru hukum itu dijalankan:
1. Yang bersalah sendiri mengakui di hadapan hakim bahwa dia berzina, sebab itu dia minta dihukum. Ini tentu jarang terjadi. Kalau terjadi juga hanyalah pada orang-orang yang derajat imannya telah mencapai iman tiga sahabat Nabi, satu laki-laki dan dua perempuan sebagai diriwayatkan di atas tadi.
2. Seorang perempuan bunting saja, tidak terang siapa suaminya.
3. Kesaksian dari empat orang saksi yang melihat sendiri berbuat zina.

Dan hendaklah empat orang saksi itu orang yang dapat dipercaya kesaksiannya. Kalau misalnya hanya tiga orang yang melihat, janganlah dilaporkan ke­pada hakim, sebab itu belum memenuhi syarat, dan hendaklah dia me­nutupi berita itu, sebab dia dapat dituduh merusak nama baik orang, dan dapat pula dihukum dengan dera 80 kali, sebagaimana yang akan diterangkan nanti pada ayat berikut.

Pendeknya, kalau zina itu kejadian juga, karena manusia tetap manusia, kejahatan pasti juga ada di samping orang yang mendirikan yang baik, hendak­lah hal itu jangan dibicarakan, hendaklah tutup rapat. Sebab masyarakat yang suka membicarakan soal-soal demikian diancam juga oleh bahaya dia akan ter­jerumus ke dalam pengaruh yang dibicarakannya itu.

Sebagai suatu cerita yang penulis alami di suatu negeri di zaman Revolusi dahulu. Seorang pemuda sangat "fanatik" melaporkan,bahwa dia telah berkali-kali melihat orang melaku­kan perbuatan mesum dan cabul di suatu tempat dekat stasiun keretapi di "anu". Saya nasihati supaya dia jangan ke sana juga. Tetapi dengan marah dia menjawab, bahwa pemerintah revolusioner bersalah karena tidak mengambil tindakan. Tetapi beberapa waktu kemudian tidak lama, kawan pemuda yang mencela-cela dan memaki-maki zina itu menemuinya di tempat yang dilapor­kannya itu dalam keadaan yang mencurigakan dengan seorang perempuan pelacur.

Peliharalah masyarakat itu dari penyakit.

Kalau kita fikirkan peraturan agama secara mendalam, dapatlah kita memaklumi mengapa Nabi s.a.w. melarang keras berduduk berdua ­duaan saja , laki-laki dan perempuan.

"Mereka bertiga dengan syaitan.... !" kata Nabi s.a.w.

Dan dapat pula kita fikirkan mengapa pula orang diberi izin beristeri sampai empat orang. Yang dulu mempengaruhi syahwatnya. Maka dia diper­bolehkan beristeri sampai empat. Tetapi kemudian dijelaskan pula: "Kalau kamu takut tidak adil, biarlah satu saja, karena itulah yang lebih menjauhkan diri dari aniaya." Syarat "adil" itu diberikan kepada manusia untuk berfikir dan menimbang, sebab kalau dia telah menahan syahwatnya dan berfikir tenang, dia akan menolak dan satu resiko besar, yang akan menyusahkan hidupnya. Kalau poligami dilerang keras ditutup mati, sedang syahwat manusia adalah yang pertama mempenga ruhinya, akan timbullah suatu tekanan jiwa yang menghilangkan keseimbangannya, sebab bagi yang keras syahwatnya itu , poligami akan dilangsungkannya juga di luar nikah, maka timbullah kehidupan yang munafik.


01  02  03  04  05  06   07   08   09  10  11 12  13  14  15     Main Page .... >>>>