Tafsir Suroh An-Nuur ayat 32 - 34 

                                                                   


 وَ أَنْكِحُوا الْأَيامى‏ مِنْكُمْ وَ الصَّالِحينَ مِنْ عِبادِكُمْ وَ إِمائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَراءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَ اللهُ واسِعٌ عَليمٌ
(32) Dan kawinlah laki-laki dan perempuan yang janda di antara kamu, dan budak-budak laki-laki dan perempuan yang patut buat berkawin. Walaupun mereka miskin, namun Allah akan me­mampukan dengan kurniaNya karena Tuhan Allah itu adalah Maha Luas pemberianNya, lagi Maha Mengetahui (akan nasib dan kehendak hambaNya).


وَ لْيَسْتَعْفِفِ الَّذينَ لا يَجِدُونَ نِكاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَ الَّذينَ يَبْتَغُونَ الْكِتابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمانُكُمْ فَكاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فيهِمْ خَيْراً وَ آتُوهُمْ مِنْ مالِ اللهِ الَّذي آتاكُمْ وَلا تُكْرِهُوا فَتَياتِكُمْ عَلَى الْبِغاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّناً لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَياةِ الدُّنْيا وَ مَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللهَ مِنْ بَعْدِ إِكْراهِهِنَّ غَفُورٌ رَحيمٌ
(33) Dan orang-orang yang belum mampu berkawin hendaklah menjaga dia akan kehormatan dirinya, hingga Allah memberinya kemampuan dengan limpahan kumiaNya. Dan orang-orang yang hendak membuat perjanji­an dari mereka yang dimiliki oleh tangan kanan kamu, maka perbuatlah perjanjian itu dengan mereka, jika kamu ketahui bah ada baiknya untuk mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian daripada harta Allah yang telah dianugerahkan Tuhan kepadamu Dan janganlah kamu paksa hamba-hamba perempuan melacurkan diri karena mengharapkan harta dunia, apabila dia ingin hidup bersih. Dan barang siapa yang memaksa mereka, sesungguhnya Allah karena paksaan atas mereka itu, adalah Maha Memberi Ampun lagi Maha Penyayang.


وَ لَقَدْ أَنْزَلْنا إِلَيْكُمْ آياتٍ مُبَيِّناتٍ وَ مَثَلاً مِنَ الَّذينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ وَ مَوْعِظَةً لِلْمُتَّقين
(34) Dan sesungguhnya telah Kami turunkan kepada kamu ayat-ayat yang memberi penjelasan, dan contoh-contoh bandingan dari ummat yang telah terdahulu sebelum kamu, dan sebagai nasihat pula bagi orang-orang yang bertakwa.
 


Perihal Perkawinan

Sebagaimana telah diketahui sejak dari permulaan Surat an-Nur ini, nyatalah bahwa peraturan yang tertera di dalamnya hendak membentuk suatu masyarakat Islam yang gemah ripah, adil dan makmur, loh jinawi. Keamanan dalam rohani clan jasmani dan dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga ada peraturan memasuki rumah, ada peraturan memakai pakaian yang bersumber dari kesopanan iman. Maka di dalam ayat yang selanjutnya ini terdapat pula peraturan yang amat penting dalam rnasyarakat Islam, yaitu yang dijelaskan dalam ayat 32 tersebut di atas. Hendaklah laki-laki yang tidak beristeri dan perempuan yang tidak bersuami, baik masih bujangan dan gadis ataupun telah duda dan janda, karena bercerai atau karena kematian salah satu suami atau isteri, hendaklah segera dicarikan jodohnya.

Apabila kita renungkan ayat ini baik-baik jelaslah bahwa soal mengawin­kan yang belum beristeri atau bersuami bukanlah lagi semata-mata urusan peribadi dari yang bersangkutan, atau urusan "rumahtangga" dari orang tua kedua orang yang bersangkutan saja, tetapi menjadi urusan pula dari jamaah Islamiah, tegasnya masyarakat Islam yang mengelilingi orang itu.

Apabila zina sudah termasuk dosa besar yang sangat aib, padahal ke­hendak kelamin manusia adalah hal yang wajar, yang termasuk keperluan hidup, maka kalau pintu zina ditutup rapat, pintu kawin hendaklah dibuka lebar.

Dalam ayat tersebut: Wa ankihuu, hendaklah kawinkan oleh kamu, hai orang banyak. Terbayanglah di sini bahwa masyara- kat Islam mesti ada dan mesti dibentuk. Supaya ada yang bertanggungjawab memikul tugas yang diberikan Tuhan itu.

Apabila sudah ada satu kelompok perkampungan kecil, hendaklah di sana didirikan jamaah, baik berupa langgar, dan lebih baik berupa mesjid. Ada kepala jemaah (imam) tempat mengadukan hal dan masalah-masalah yang timbul setiap hari. Atau ada majlis orang tua-tua yang memikirkan urusan ber­sama. Dalam Shalatil Jamaah yang berlaku, sekurang-kurangnya 3 waktu (Maghrib, Isya' dan Subuh) seluruh anggota jemaah bisa bertemu. Nasib mereka masing-masing dapat diketahui. Diketahui mana yang sudah patut kawin, mana yang berkekurangan supaya dibantu.

Kadang-kadang malulah seorang pemuda meminang seorang gadis, meskipun hatinya telah penuju, takut akan ditolak pinangannya. Kadang ­kadang seorang ayah telah melihat pemuda yang pantas buat gadisnya, tetapi adat pula pada setengah negeri bahwa pihak perempuan malu meminta laki ­laki buat jodoh anaknya. Padahal seluruh masyarakat perkampungan itu diberi tugas oleh Tuhan supaya segera menikahkan yang tidak beristeri atau ber­suami.

Adalah amat berbahaya membiarkan terlalu lama seorang laki-laki muda tak beristeri, terlalu lama seorang gadis tak bersuami. Penjagaan kampung halaman dengan agama yang kuat dan adat yang kokoh mungkin dapat mem bendung jangan sampai terjadi pelanggaran susila. Tetapi penyelidikan­penyelidikan llmu Jiwa di zaman modern menunjukkan bahwa banyak benar penyakit jiwa tersebab tidak lepasnya nafsu kelamin.

Bertambah modern per­gaulan hidup sebagai sekarang ini, bertambah banyak hal-hal yang akan me­rangsang nafsu kelamin. Bacaan-bacaan cabul, film-fiim yang mempesona dan menggerak syahwat, semuanya berakibat kepada sikap hidup. Masyarakat Islam harus awas akan bahaya ini, sebab itu ayat 32 Surat an-Nur ini haruslah dijadikan pegangan.

Lanjutan ayat yang menyebutkan pula bahwasanya budak, atau hamba ­sahaya, laki-laki dan perempuan yang layak atau patut dikawinkan, hendaklah kawinkan pula. Sedangkan laki-laki merdeka, bujang atau gadis yang tidak ber isteri atau bersuami, yang masih ada keluarga penanggungnya lagi, wajib dicarikan jodohnya, apatah lagi budak-budak itu. Dia hidup menumpang, bah­kan tidak berhak lagi atas dirinya sendiri, tidak dapat menentukan nasibnya sendiri, maka tanggung jawab terserahkan kepada masyarakat Islam sekeliling­nya.

Sejak 100 tahun yang akhir ini perjanjian internasional telah menghabis­kan perbudakan. Tetapi dalam rumahtangga orang Islam yang mampu, ter­utama di kota-kota terdapat pembantu rumahtangga yang kadang-kadang sudah dipandang keluarga karena kesetiaannya.

Mereka ini pun tidak boleh lepas dari pengawasan majikannya tentang jodohnya. Kalau dia masih patut dan masih mungkin kawin, kawinkanlah dengan yang sejodoh dengan dia. Alangkah besar bahayanya, sebagai kita lihat di kota-kota besar pembantu­pembantu rumahtangga itu rusak akhlaknya dan jatuh karena dia pun ingin kepuasan kelamin sedang yang memikirkan tak ada.

Tetapi pemuda dan pemudi takut kawin karena memikirkan pembangunan rumahtangga sesudah kawin. Sampai ada pepatah Minangkabau: "Beli kuda tidak mahal, yang mahal ialah beli rumput." Ongkos perkawinan tidaklah se besar ongkos belanja setiap hari. Ketika kawin dapatlah diperbantu-bantukan oleh handai-tolan, tetapi setelah rumahtangga berdiri, terserahlah kepada suami-isteri itu sendiri. Hidup sekarang serba mahal. Perasaan hati yang seperti ini ditolak oleh lanjutan ayat: "Jika mereka miskin, Tuhan akan memberinya kemampuan dengan limpah kurniaNya."

Kadang-kadang seorang pemuda berteori, bahwa kalau dia kawin maka hasil pencariannya yang sekarang ini tidaklah akan mencukupi. Padahal setelah diseberanginya akad-nikah perkawinan itu dan dia mendirikan rumah tangga, ternyata cukup juga. Semasa belum kawin, dengan pencarian yang kecil.itu, hidupnya tidak berketentuan, sehingga berapa saja uang yang di­terima habis demikian saja. Tetapi setelah kawin dan dia mendapat teman hidup yang setia, hidupnya mulai teratur dan belanja mencukupi juga.

Kalau masyarakat itu telah dinamai masyarakat Islam, niscaya orang hidup dengan qana'ah, yaitu merasa cukup dengan apa yang ada, tidak terlalu me­nengadahkan kepala, perbelanjaan yang tidak perlu. Perempuan yang men dasarkan hidupnya kepada Islam, bekan kepada kemewahan secara Barat yang terlalu banyak memerlukan belanja ini, akan memudahkan kembali orang mendapat jodoh. Yang dicari pada hakikatnya dalam hidup ini ialah keamanan jiwa. Hidup dalam kesepian tidaklah mendatangkan keamanan bagi jiwa.

Rumahtangga yang tenteram adalah sumber inspirasi untuk berusaha, dan usaha membuka pula bagi pintu rezeki.

وَ اللهُ واسِعٌ عَليم
"Tuhan Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui." Demikian ayat 32 ini dikunci.

Asal mau berusaha, pintu rezeki akan senantiasa terbuka, bahkan rezeki itu tidaklah berpintu!

Iffah Dan Menahan Nafsu

Kemudian itu pada ayat 33 Tuhan menasihatkan kepada orang yang belum mampu melaksanakan perkawinan, supaya dia berlaku Iffah, menahan nafsu dan syahwat, memelihara kehormatan diri, dan jangan dilepaskan niat agar dapat hendak mendirikan rumahtangga karena melaksanakan perintah Tuhan. Moga-moga dengan menjaga kesucian din, sehingga hidup teratur, tidak boros kepada yang tak berfaedah, tidak terperosok kepada zina, me­nyebabkan kesucian diri dapat dipertahankan.
Dan kesucian diri memberi pula inspirasi buat berusaha yang halal. Dengan sendirinya rezeki akan dilimpahkan Tuhan.
Sungguh menjadi suatu kebanggaan diri sampai tua, dapat dibanggakan kepada anak clan cucu jika sebelum kawin kesucian kita dapat terjaga. Kesucian diri dan tidak bernoda, menyebabkan kedua belah pihak sama-sama hormat menghormati dan harga-menghargai setelah rumah tangga berdiri. Dan itulah modal dan pokok yang menjadi induk dari segala modal dan pokok.

Kemudian itu diceritakan pula tentang budak-budak atau hamba sahaya yang ingin bebas dari perbudakan dan ingin menjadi orang merdeka, yang sanggup membayar ganti kerugian kepada majikannya dengan perjanjian yang tertentu.

Di ayat ini dijelaskan, "hendaklah dibuat perjanjian itu," hendaklah di­mudahkan agar dia segera dapat lepas dari belenggu perbudakan. Terutama apabila dilihat bahwa memang ada baiknya jika dia dimerdekakan, sebab dia memang hidup sendiri setelah dimerdeka kan. Lebih cepat memerdekakan itu dilaksanakan lebih baik.

Ayat ini dan ayat-ayat lain yang membicarakan budak atau hambasahaya dalam al-Quran, banyak dijadikan "alat" pemukul Islam oleh pihak musuh Islam, dikatakan bahwa Islam menganjurkan perbudakan. Padahal kalau mereka jujur, ayat inilah dan ayat-ayat yang lain itu dengan tegas menganjur­kan agar budak-budak itu dimerdekakan.

Sebab yang membikin perbudakan itu bukanlah Islam, tetapi masyarakat manusia turun-temurun sejak beribu-ribu tahun, sehingga baik Yunani di kala jayanya, atau Kristen di kala kekuasaannya di zaman Tengah, atau Islam sendiri seketika Nabi Muhammad s.a.w. muncul ke dunia, telah mendapati belaka masyarakat manusia berbudak. Yaitu akibat daripada peperangan-peperangan. Boleh dipastikan bahwa anjuran meng­hapuskan perbudakan secara evolusi, lebih jelas nyata (konkrit) apa yang di­ajarkan oleh Islam daripada dalam agama lain.

Nabi Muhammad s.a.w. menganjurkan kepada ummatnya pada setiap kesempatan supaya memerdekakan budak. Berapa denda hukuman atas suatu kesalahan disuruh bayar dengan memerdekakan budak. Disebut bahwa se seorang telah dapat mengatasi suatu kesulitan besar (Aqabah) bila dia telah dapat memerdekakan budak clan memberi makan fakir miskin di zaman paceklik. (Surat al-Balad 11 sampai 16).

Masyarakat di zaman permulaan Kristen pun berbudak. Paulus yang disebut oleh orang Kristen pembangun, penafsir sejati dari ajaran Nabi Isa a.s. Dalam suratnya kepada orang Epesus (6:5) bernasihat demikian: "Hai segala hamba, hendaklah kamu menurut perintah orang yang menjadi tuanmu di dalam perkara dunia, dengan takut dan gentar, serta tulus hatimu kepada Kristus."

Kalau diingat bahwa Kristus itu dipandang oleh orang Kristen sebagai Tuhan, niscaya Paulus dengan ayat itu menasihatkan pula supaya seorang budak memandang tuannya sebagai memandang Tuhan jua. Dan Paulus tidak meninggalkan nasihat yang jelas bagaimana caranya memerdekakan budak itu.

Sekarang oleh pihak mereka itu Nabi Muhammad s.a.w. Yang dituduh meng­anjurkan perbudakan. Padahal perbudakan barulah hapus di pangkal kedua dari abad kesembilan belas dalam sebutan, tetapi masih tinggal dalam bentuk lain yang lebih kejam dalam masyarakat Amerika dan Afrika Selatan.

Kalau akhirnya setelah Nabi Muhammad s.a.w. diutus, dan beliau pergi berperang dalam masyarakat yang masih berbudak itu, lalu beliau membebas­kan orang-orang tawanan dari perbudakan, sedang ummatnya sendiri sewaktu waktu ditawan orang pula , alangkah bodohnya beliau dalam siasat perang.

Karena asal-usul perbudakan dalam syariat Islam bukanlah menjarah ke negeri ­negeri orang merdeka, sebagai dilakukan orang-orang kulit putih, ke benua Afrika, untuk diperniagakan ke Amerika pada dua abad yang telah lalu.

Maka dalam ayat ini tegaslah, jika budak (yang dipunyai oleh tanganmu) ingin membuat perjanjian, segeralah perbuat perjanjian kebebasan itu, asal kamu lihat memang sudah berhaklah budak itu buat dimerdekakan karena sudah ada khairan (kebaikan) pada dirinya. Sudah dapat dia berdiri sendiri dan sudah ada yang lebih utama dari kebajikan itu, yaitu imannya kepada Tuhan. Dan hendaklah diberikan kepadanya harta Allah yang ada dalam tangan kamu, artinya zakat atau harta dari Baitul-Mal.

Di ayat yang lain diterangkan siapa-siapa yang mustahak menerima zakat, delapan jenis banyaknya, satu di antaranya ialah penolong budak menebus kemerdekaannya dari tuannya (wa firriqaab).

Di dalam ayat ini dinyatakan syarat tadi, yaitu, "kalau penghulunya melihat ada kebajikan padanya." Kalau sekiranya setelah merdeka dia hanya akan luntang-lantung, karena tidak dapat berdiri sendiri, atau sekarang kerapkali disebut "follow up", artinya kelanjutan hidupnya setelah dia merdeka.

Di Amerika setelah Abraham Lincoln mengeluarkan Deklarasi Kemerdeka­an, banyak budak yang tidak mau keluar dari rumah tuannya, dan ada pula yang keluar lalu jadi pencuri.

Setelah itu dalam urutan ayat ini juga dibanteras lagi suatu adat buruk yang berlaku di zaman jahiliyah, yaitu seorang budak perernpuan dipaksa oleh tuan­nya melakukan perzinaan, menjadi perempuan lacur, memungut bayaran dari pada orang yang memakainya, dan bayaran itu diserahkan (setor) kepada tuannya tersebut.

Padahal perempuan itu sendiri pada asal jiwanya ialah meng­inginkan hidup yang suci
dan sopan, cuma dia terpaksa mengerjakan itu, karena dia tidak merdeka (budak).
Adat mempersewakan budak perempuan buat dilacurkan ini "biasa saja" di zaman jahiliyah itu, sehingga orang-orang terkemuka jahiliyah melakukannya dengan tidak merasa malu.

Sejak dari masih di Makkah Rasulullah s.a.w. telah mengeraskan ajarannya kepada para pengikutnya supaya jangan berzina. Dan setelah pindah ke Madinah, artinya beliau telah memegang kekuasaan atas masyarakat Madinah, wahyu ayat ini telah memberikan peluang terhadap beliau buat melarangnya.

Kebetulan kepala dari orang-orang munafik, yaitu Abdullah bin Ubay bin Salul mempunyai mata pencarian kotor ini pula. Budak perempuannya yang bernama Ma'azsah dipersewakannya kepada pedagang ­pedagang yang lalu-lintas , atau kepada orang-orang Madinah sendiri yang iseng. Menurut riwayat as-Suddi si Ma'azsah yang pada hakikatnya ingin hidup suci dan jijik dengan perbuatannya sendiri yang dilakukannya karena terpaksa itu telah mengadukan nasibnya kepada Saiyidina Abu Bakar dan memohon beliau sudi menofong melepaskannya dari pada hidup yang hina itu. Itulah sebab turunnya ayat ini, kata as-Suddi.

Maka diobatilah perempuan yang menjadi kurban itu, bahwa kalau memang hanya terpaksa, sebab dia budak, padahal batinnya sendiri suci, dimaafkanlah kesalahannya oleh Tuhan. Bukan dia yang bersalah, tetapi tuan nya yang mempersewakannya itulah yang bertanggung jawab atas perbuatan­nya yang hina itu.

Maka dalam ayat-ayat tersebut di atas ini nyatalah masyarakat macam mana yang dikehendaki oleh Islam dan betapa pula pandangan Islam terhadap soal perkawinan dan perkelaminan (sexologi).

Ayah-bunda harus segera mengawinkan anaknya yang telah patut kawin. Oleh sebab itu perkawinan jangan dipersukar-sukar. Kadang-kadang masya­rakat Islam yang telah kabur oleh karena diselimuti oleh adat-adat istiadat yang keras, yang bukan berasal dari Islam, mempersukar kawin dengan memper­tinggi mahar (maskawin, uang jujur), sehingga kerapkali kejadian permufa­katan hendak berkawin yang telah hampir jadi, diurungkan kembali karena selisih perkara mahar.

Timbullah hawanafsu mempertahankan din dari ke­bangsawanan, padahal anak perempuannya sendiri atau anak laki-lakinya sudah sampai kepada taraf yang nafsu kelaminnya telah berkobar. Sehingga di beberapa negeri Islam di Indonesia ini diakui menurut "adat" apa yang dinamai "lari kawin" (merari). Si ayah berkeras mempertahankan maskawin, sedang bakal mantu tak sanggup.

Lalu perempuan itu dilarikannya dan mereka kawin di tempat lain. Sehabis kawin mereka pulang, dan si ayah marah-marah, tetapi tidak bertindak membatalkan nikah itu.

Di zaman Rasulullah s.a.w. seorang pemuda yang ingin kawin telah datang menghadap Rasulullah, menyatakan sangat inginya dicarikan isteri, biar Rasulullah sendiri yang memilihkan, padahal tidak ada harta bendanya buat menghadapi perkawinan itu. Lalu Rasulullah menyuruhnya mencari walaupun sebentuk cincin besi , akan "tanda jadi".

Itu pun tidak dapat dihasilkannya. Akhirnya Rasulullah s.a.w. bertanya kepada pemuda itu berapakah ayat al­Quran yang hafal di luar kepalanya? Lalu pemuda itu menjawab bahwa dia hafal Surat Anu dan Surat Anu.

Lalu beliau sendiri bertanya kepada perem­puan muda yang beliau rasa pantas buat pasangan pemuda itu, sudikah dia beliau persuamikan dengan laki-laki yang kekayaan dan mahar yang dapat diberikannya hanyalah mengajarkan beberapa ayat al-Quran, Surat Anu dan Surat Anu ?

Setelah pemudi itu mengetahui siapa yang akan jadi suaminya. meskipun dia masih miskin , tetapi tampang kejujuran jelas memancar dari matanya, pemudi itu pun menerima pinangan Rasulullah , dan kawinlah mereka dengan mas kawin ayat al-Quran, dan hiduplah mereka dengan beruntung dan ber­bahagia bertahun-tahun lamanya. Mereka hidup beruntung, karena keber­untungan itu terletak pada kepercayaan kepada Tuhan, harapan yang tidak putus dan tidak memandang ke hari depan dengan mata muram.

Amat perlulah ayat ini dijadikan pegangan oleh kaum Muslimin di dalam abad-abad pancaroba sebagai sekarang ini. Zaman yang kemegahan hidup dan selera wanita kepada kemewahan tidak terkendali lagi, menyebabkan pemuda takut kawin.

Apatah lagi adat busuk yang dibanteras oleh Nabi , memperdagangkan kehormatan wanita , memperjual-belikan perempuan lacur dalam bentuk baru bersimaharajalela dalam masyarakat moden , menjalar dari negeri-negeri Barat ke negeri-negeri Islam. Sehingga melepaskan nafsu kelamin hanya dipandang sebagai meminum segelas air ketika haus belaka.

Bahkan setengah doktor menasihatkan kepada pasiennya yang masih muda, supaya "melepaskan" senak nafsunya dengan melacur. Mengapa tidak menyuruh kawin saja?

Allah Ta'ala memberikan syahwat kelamin kepada manusia buat apa? Sedangkan berbagai binatang bersetubuh hanya pada waktu-waktu tertentu di musim tertentu, sebagai kita lihat pada kucing dan anjing , untuk berketurunan , mengapa manusia membuang-buang maninya dengan percuma? Padahal nafsu kelamin dianugerahkan Tuhan ialah guna mengekalkan keturu- nan? Bukankah setelah zina menjadi-jadi penyakit kelamin menyerang insani ? Penyakit yang sangat kejam dan ngeri ? Sehingga menurut keterangan ahlinya, penyakit sypilis yang menimpa diri seseorang dapat ditanggungkan juga akibat­nya oleh keturunannya beberapa generasi?

Di dalam intisari ayat di atas tadi, seketika memberikan kesempatan kepada budak buat menebus kemerdekaannya dengan perjanjian, bertemu suatu rahasia yang amat mendalam.

"Jika kamu lihat padanya ada kebaikan," atau kepatuhan atau kemungkinan. Setengah ahli tafsir mengatakan bahwa arti dari Khairan di sini ialah ibadatnya ataupun agamanya. Dan setengah penafsir lagi menambah bahwa Khairan itu ialah kesang - gupannya buat berdiri sendiri.

Maka bila dibaca ayat ini dengan tekun, nampaklah teori yang sekarang selalu dikemukakan. Yaitu betapa pun kemerdekaan diri peribadi seseorang, tidaklah dia akan merasai nikmat kemerdekaan itu kalau ekonominya kacau. Orang wajib aktif di dalam hidup mencari sesuap pagi sesuap petang, jangan menyan­dar kepada orang lain melainkan kepada tenaga sendiri.

Tetapi dalam masyara­kat Islam haruslah didirikan suatu Baitul-Mal, harta perbendaharaan bersama. Ini penting artinya, supaya dari perbendaharaan bersama itu dapat diberikan modal pertama (stoot-kapital) bagi yang mula-mula hendak tegak sendiri.

Sekarang timbul pertanyaan. Mungkinkah di Indonesia ini, suatu negeri nasional, kita mendirikan Baitul-Mal? Supaya zakat bisa dikumpulkan di dalam­nya, dan dapat pula menegakkan beberapa cita-cita Islam dengan abuan harta ­benda itu?

Penulis Tafsir ini merasa bahwa Baitul-Mal dapat dijalankan di Indonesia. Dikuatkan dengan Undang-undang Negara. Zakat dapat dikumpulkan ke dalamnya, karena dia adalah SYARIAT ISLAM. Sedang Undang-undang Dasar 1945 adalah berjalin berkelindan dan dijiwai oleh "Piagam Jakarta" yang mengakui Hak Ummat Islam menjalankan syariat Islam dalam kalangan Islam.

Mana pintu-pintu untuk menegakkan Islam dalam susunan negara, jika terbuka walaupun kecil hendaklah dimasuki, supaya al-Quran itu tidak bersifat barang mati dalam anutan kita. Dan untuk itu, sebagaimana kita tafsirkan di permulaan ayat. Masyarakat Islam wajib dibentuk sejak dari kampung kecil, teratak dan dusun, desa dan negeri, sampai kepada masyarakat yang luas. Sebab lembaganya telah ada, yaitu langgar, mesjid dan meunasah. Bahkan kalimat "Korea" di Tapanuli adalah lembaga lama dari Islam yang berasal dari kalimat "Qariyotun". Desa.

Maka sebagai penutup dan bagian penyusunan praktis dari masyarakat Islam ini, Tuhan bersabda di ayat yang seterusnya

(34): "Dan sesungguhnya telah Kami turunkan kepada kamu ayat-ayat yang memberikan penjelasan dan contoh-contoh bandingan dari ummat yang telah terdahulu sebelum kamu, don sebagai nasihat pula bagi orang-orang yang bertakwa."

Artinya bahwasanya seluruh ayat sejak dari awal Surat, perkara hukuman bagi pezina, sampai kepada hukuman menuduh-nuduh, sampai pula kepada peraturan masuk rumahtangga orang, dilanjutkan lagi dengan perintah supaya masyarakat lekas-lekas mengawinkan orang-orang yang janda, sampai kepada memberi kesempatan bagi budak-budak buat menebus dirinya dan pelarangan melacurkan budak-budak perempuan, semuanya itu adalah penjelasan­penjelasan , contoh-contoh bandingan untuk mengambil sari teladan per­bandingan sejarah dari keadaan yang ditempuh oleh ummat-ummat yang dahulu sebelum kedatangan Nabi Muhammad s.a.w.

Bagaimana suatu masyarakat menjadi hancur karena tidak memegang peraturan Tuhan. Bagaimana pula keamanan fikiran dapat dibangunkan karena ada aturan tempat tunduk manusia. Dengan ayat 34 ini terbayanglah Filsafat, Sejarah dan Ilmu Kemasya­rakatan yang mendalam (Sosiologi) dan Hukum Besi Sejarah atas jalan-jalan hidup yang dipilih oleh manusia. Maka orang-orang yang muttaqin, yang takwa dan disebut juga manusia-manusia yang berbakti dapatlah mengambil i'tibar daripada segala kejadian yang telah terdahulu untuk mengatur masyarakat yang lebih sempurna.

Meskipun pepatah kuno yang terkenal, yaitu: "Sejarah Berulang", pada hakikatnya tidaklah tepat, tetapi undang-undang alam yang dilalui oleh manusia menurut hukum "sebab akibat" tidaklah dapat dielakkan. Karena perjalanan hidup manusia itu tidak juga lepas daripada ketentuan Ilmu Ukur, yaitu barang siapa yang memancangkan titik tolak pangkalan dan tifik tolak tujuan, akan cepatlah dia sampai kepada tujuan itu bilamana dilaluinya garis yang lurus, dan lamalah dia sampai apabila dia mengelok ke tempat lain di tengah jalan. Dan apabila terbelok saja sedikit menarik garis, akibat tempat sampai di ujung akan terlalu jauh dari tujuan yang semula.
Itulah "Sunnatullah" yang tidak dapat diubah dan diganti lain.


01  02  03  04  05  06   07   08   09  10  11 12  13  14  15     Main Page .... >>>>